Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Mewujudkan Nilai Aset BMN yang Akuntabel
Neraca | Rabu, 05 Desember 2018 | halaman : 2
 Selasa, 11 Desember 2018 pukul 13:55:50   |   282 kali

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatandan BelanjaNe-gara (apbn) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN yang merupakan bagian dari aset pemerintan pusat harus dikelola dengan baik sehinga dapat menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan BMNmelipuri perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemin-dahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian .Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan nilai aset BMN yang akuntabel adalah dengan melakukan revaluasi.

Revaluasi BMN merupakan proses penilaian kembali terhadap BMN sehingga diperoleh nilai wajar terkini. kementerian keuangan melalui Direktorat Jenderal kekayaan negara (DJKN) telah melaksanakan kegiatan revaluasi yang dimulai pada tahun 2017 dan berakhir pada akhir tahun 2018. Salah satu tujuan pelaksanaan revaluasi BMN adalah untuk memperoleh nilai BMN yang updated.

Perkembangan Nilai BMN

Pada dasarnya nilai BMN pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) selalu mengalami peningkatan. Pada awal tahun 200-4 nilai BMN pada neraca sebesar Rp229,4 triliun. Pemerintah sebelumnya telah melaksanakan revaluasi BMN pada tahun 2007-2009 dan diperoleh nilai BMN pada neraca sebesar Rpl.057 triliun. Sejak tahun 2009 nilai BMN terus mengalami peningkatan dan pada akhir tahun 2016 nilai BMN pada neraca menjadi Rp 1.922 triliun.

Pelaksaan revaluasi BMN tahun 2017-2018tidakdilakukanter-hadap semua BMN. BMN yang menjadi objek revaluasi meliputi tan ah,bangunan,danjalan,iri gasi, jaringan. Pertimbangan melakukan revaluasi terhadap ketiga obyek tersebut adalah nilai BMN ketiga obyek tersebut selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Selain itu, BMN berupa tanah,bangunan,danjalan,irigasi, jaringan menjadi underlying asset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sehingga dengan adanya revaluasi dapat meningkatkan leverage BMN tersebut Jumlah unit yang akan dinilai kembali sebesar 1 934.409 item BMN, yang meliputi tanah 108.524 item, bangunan 434.801 item, dan jalan, irigasi, jaringan 391.04 item.

Tahapan Revaluasi

Pelaksanaan revaluasi BMN melalui beberapa tahapan. Tahap pertama revaluasi BMN adalah penyediaan data awal. Penyediaan data awal merupakan tugas masing-masing Kemenierian/Lem-baga untuk mengumpulkan data terkait BMN yang akan dinilai. Data awal tersebut meliputi daftar BMN secara rinci termasuk informasi tekait penyusutan, profil satuan kerja (satker) selaku Kuasa Pengguna Barang, dan dokumen kepemilikan.Tahap kedua revaluasi BMN adalah tahap inventarisasi. Inventarisasi BMN merupakan kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. Inventarisasi BMN dilakukan oleh satker dari rrias-ing/masing Kementerian/Lembaga dengan cara mencocokkan data dengan fisik BMN.

Tahap selanjutnya adalah tahap penilaian. Penilaian adalah proses kegaiatan untuk memberikan opini nilai atas suatu obyek penilaian pada saat tertentu. Kegiatan penilaian dilakukan dengan dua cara yaitu dengan survei lapangan dan desktop valuation. Survei lapangan dilakukan untuk obyek penilaian berupa tanah, sedangkan desktop valuation untuk obyek selain tanah. Penilai DJKN melakukan survei lapangan untuk melakukan penilaian terhadap tanah. Sedangkan untuk obyek selain tanah, penilaian dilakukan dengan bantuan informasi dari satker yaitu formulir penilaian yang diisi saat penyediaan data awal. Hasil dari kegiatan penilaian diperoleh nilai wajar terkini dari suatu obyek penilaian yang akan dituangkan dalam Laporan Penilaian.

Tujuan Revaluasi

Melalui kegiatan revaluasi BMN, pemerintah akan memperoleh nilai BMN updated yang akan dilaporkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Selain itu, kegiatan revaluasi BMN akan menciptakan database BMN yang bai k yang berguna dalam pengelolaan BMN. Tujuan lain revaluasi BMN adalah terkait BMN sebagai underlying asset penerbitan Surat

Berharga Syariah Negara (SBSN). Ketika pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) harus ada underlying asset (jaminan aset) untuk setiap nilai penerbitannya.

Aset ini menjadi dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dengan adanya revaluasi maka diperoleh nilai wajar BMN terkini sehingga nilai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi meningkat Revaluasi BMN juga bermanfaat dalam mengidentifikasi idle asset Idle asset adalah BMN yang menganggur dan tidak digunakan untuk kepentingan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Dengan adanya revaluasi maka idle asset dapat teridentifikasi sehingga dapat diambil tindakan untuk memanfaatkan idle asset tersebut untuk kepentingan masyarakat.

kementerian keuangan melalui Direktorat Jenderal kekayaan negara (DJKN) telah melaksanakan revaluasi BMN pada tahun 2017-2018. Nilai BMN setelah dilakukan revaluasi atau penilaian kembali menjadi Rp5.728,49 triliun. Nilai BMN tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan nilai BMN pada tahun 2016. (www. kemenkeu.go. id)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini