Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Menkeu Aset Negara Capai Rp 5.728 T
Investor Daily | Selasa, 23 Oktober 2018 | halaman : 21
 Rabu, 24 Oktober 2018 pukul 15:36:55   |   432 kali

JAKARTA - Pemerintah menyerahkan laporan penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara (BMN)/aset negara yang dilaksanakan pada 2017-2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), senilai Rp 5.728,49 triliun. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemeriksaan penilaian kembali BMN atau aset negara dilakukan terutama atas aset tetap; seperti tanah, gedung, bangunan, jalanan, irigasi, jaringan dan aset tetap lainnya yang memiliki nilai signifikan. 

Berdasarkan studi yang dilakukan Bank Dunia, kata Menkeu, penggunaan aset dapat meningkatkan pendapatan negara sebesar 1,5% dari GDP. 

"Hal ini tentu perlu didukung oleh pengelolaan BMN yang baik, profesional, dan akuntabel. Tidak cukup BMN yang ada hanya digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi, serta pelayanan umum. Namun, BMN juga diharapkan dapat dikelola dengan maksimal dan berkontribusi bagi penerimaan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)", jelas Menkeu dalam Entry Meeting di Gedung BPK, Jakarta, Senin (22/10). 

Ia menjelaskan, penilaian terhadap BMN sebelumnya telah dilakukan pada periode 2007-2010. Hal itu merupakan penilaian pertama terhadap BMN sejak Indonesia merdeka. 

Sementara PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN dan daerah, memberikan dasar-dasar pengelolaan BMN yang lebih maju untuk mengoptimalkan BMN. 

"Continious improvement atau perbaikan terus menerus senantiasa dilakukan agar pengelolaan BMN dapat sejalan dengan tuntutan perkembangan bisnis yang ada dan perkembangan ekonomi" tuturnya. 

Menkeu mengatakan, revaluasi BMN merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Revaluasi BMN dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama Kementerian dan Lembaga (KL). 

Revaluasi kali ini merupakan yang termutakhir dari valuasi yang dilakukan 10 tahun silam terhadap BMN yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015. 

Hasil penilaian kembali terhadap BMN pada 2017-2018 menunjukkan peningkatan sebesar Rp 4.190,3 triliun atau 272,42%, dari Rp 1.538,18 triliun menjadi Rp 5.728,49 triliun. Adapun jumlah BMN yang dinilai sebanyak 945.460 aset. 

"Revaluasi mulai dilakukan pada saat perancangan 29 Agustus 2017 dan selesai dilaksanakan ada 12 Oktober 2018, termasuk objek penilaian kembali di NTB yang terkena dampak gempa," ungkap dia. 

Penilaian kembali ini telah dilaporkan kepada BPK. Selanjutnya BPK akan memeriksanya dan melaporkan kembali kepada pemerintah. 

"Ini sebagai bentuk akuntabilitas, telah kami sampaikan ke Ketua BPK pada 15 Oktober 2018 untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan revaluasi oleh BPK. Ini sangat penting agar revaluasi nilainya valid, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," tandas dia.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini