Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Nilai Barang Milik Negara Naik Jadi Rp5.728 Triliun
Neraca | Selasa, 23 Oktober 2018 | halaman : 6
 Rabu, 24 Oktober 2018 pukul 15:31:31   |   340 kali

Jakarta - Nilai Barang Milik Negara (BMN) setelah dilakukan revaluasi atau penilaian kembali oleh pemerintah pada periode 2017-2018 menjadi Rp5.728,49 triliun dibandingkan nilai BMN pada satu dekade yang lalu. "Nilai yang meningkat atau kenaikan dari barang milik negara adalah sebesar Rp4.190,31 triliun dari Rpl.538,18 triliun. Sekarang nilai BMN sesudah dilakukan penilaian kembali menjadi RpRp5.728,49 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam "Entry Meeting Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018" di Jakarta, Senin (22/10). 

Revaluasi BMN sendiri sebenarnya merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Revaluasi BMN dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama Kementerian/Lembaga. Revaluasi kali ini merupakan yang termutakhir dari valuasi yang dikakukan 10 tahun silam dan terhadap BMN yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015. 

Pemerintah sendiri mulai menyusun neracakeuan-gan dan aset negara untuk pertama kalinya pada 2004 lalu, sejalan dengan terbentuknya Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. Saat itu, nilai asetyangdisajikan saat itu hanya sebesar Rp229 triliun. "Penilaian kembali tahun 2017-2018 sendiri dimulai pada saat perancangan pada 29.Agustus 2017 lalu dan telah dilaksanakan selesai pada 12 Oktober 2018, termasuk objek penilaian kembali di NTB yang terkena dampak gempa," ujar wanita yang akrab dipanggil Ani itu. 

Program revaluasi BMN sendiri berlangsung selama dua tahun (2017-2018). Dalam kurun waktu tersebut, Pemerintah melakukan penilaian terhadap 934.409 item BMN yang berupa 108.524 bidang tanah, 434.801 item gedung dan bangunan serta 391.084 item jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015. 

Dalam proses revaluasi BMN sendiri, pemeriintah berkonsultasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai standar dan objek penilaian kembali BMN, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan. Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, antara lain dengan bimbingan dan pelatihan teknis bagi petugas-petugas mengingat K/L terlibat langsung dengan pelaksanaan revaluasi BMN. 

"Sebagai bentuk akuntabilitas, telah kami sampaikan kepada Ketua BPK pada 15 Oktober 2018 lalu. Untuk selanjutnya, dilakukan pemeriksaan rinci terkait hal tersebut Pemeriksaan BPK atas penilaian kembali BMN ini sangat penting agar nilai revaluasinya valid, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ani. 

itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi upaya pemerintah melakukan penilaian kembali atau revaluasi terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan dalam dua tahun terakhir. "Atas nama BPK, saya sambut baik langkah pemerintah untuk hi-tungBMNyangmerupakan bagian dariPerpres 75/2017 tentang penilaian kembali BMN dan daerah. Perpres itu tindak lanjut hasil rapat dengan menteri keuangan yang meminta agar pemerintah revaluasi BMN yang digunakan kembali sebagai untuk underlying surat berharga syariah negara," kata Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar. 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini