Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
KPK melelang barang rampasan perkara Ojang Sohandi
https://www.antaranews.com/berita/756696/kpk-melelang-barang-rampasan-perkara-ojang-sohandi
 Rabu, 10 Oktober 2018 pukul 07:41:08   |   312 kali

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan negara dalam perkara atas nama mantan Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi.

"KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Ojang Sohandi merupakan terpidana perkara suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.

Adapun barang yang dilelang itu berupa sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4028 seluas 135 meter persegi yang terletak di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali beserta bangunan di atasnya dengan harga limit Rp1.686.138.000 dan uang jaminan Rp400.000.000.

"Penawaran lelang diajukan melalui tps://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id pada 2 November 2018. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet atau "e-auction" dengan metode open bidding ," tuturnya.

Sebelumnya, KPK juga akan melelang barang rampasan negara dalam perkara Ahmad Fathanah dan Heru Sulaksono pada Rabu (10/10).

"KPK dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang dengan metode "e-Auction Open Bidding" menggunakan aplikasi lelang terhadap barang-barang rampasan dalam perkara Ahmad Fathanah dan Heru Sulaksono pada Rabu (10/10)," kata Febri di Jakarta, Senin (8/10).

Terdapat 20 barang rampasan yang akan dilelang dengan jenis giwang, cincin dan gelang emas dengan hiasan berlian dan mutiara, jam tangan serta mobil. 

Ahmad Fathanah merupakan terpidana pekara pemberian suap untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

Sedangkan Heru Sulaksono adalah terpidana perkara korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh Tahun Anggaran 2006-2011. 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini