Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kiat Mengurangi Beban Badan Usaha
Bisnis Indonesia | Senin, 27 Agustus 2018 | halaman : 7
 Selasa, 28 Agustus 2018 pukul 07:12:45   |   262 kali

Tiga tahun sudah badan usaha jalan tol diberi tugas tambahan untuk menalangi biaya pembebasan lahan proyek jalan tol yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional. 

Sebentar lagi, beban badan usaha tersebut bakal sedikit berkurang. Pemerintah berencana mempraktikkan skema pembayaran langsung pengadaan lahan yang baru akan dilakukan pada tiga ruas tol mulai tahun ini. 

Dengan skema pembayaran langsung, anggaran pembebasan lahan proyek strategis nasional (PSN) jalan tol bisa langsung dibayarkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara -(LMAN) kepada pemilik lahan. Dengan begitu, badan usaha tak perlu lagi menguras kas untuk menalangi proyek yang pengadaan tanahnya dijamin oleh pemerintah tersebut. 

Belum lama ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk merealisasikan rencana tersebut. 

Dalam surat itu, Basuki mengusulkan pembayaran langsung pengadaan tanah untuk tiga ruas tol yang membutuhkan biaya Rp 1,40 triliun. Usulan tersebut di luar dari alokasi dana talangan dalam APBN-P 2018 sebesar Rpl8,30 triliun. 

Ketiga ruas tol itu adalah Banda Aceh-Sigli bagian dari Banda Aceh-Medan dengan kebutuhan pendanaan lahan Rp350 miliar, Padang-Sicincin bagian dari jalan tol s Padang-Pekanbaru dengan kebutuhan pendanaan lahan Rp319 miliar dan Semarang-Demak sebesar Rp731 miliar. 

Setelah sempat menunggu rekomendasi dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Kementerian Keuangan melalui LMAN menyatakan kesiapannya untuk mendukung bentuk pembayaran pengadaan lahan yang baru pertama kali diterapkan untuk proyek jalan tol. 

KPPIP memberi rekomendasi bahwa LMAN dapat merealisasikan pembayaran langsung selama hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini dan mempertimbangkan anggaran yang tersedia di lembaga itu. 

Direktur LMAN Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi di level teknis perihal pengimplementasian program perdana tersebut nantinya. 

"LMAN mendukung pelaksanaan pembayaran langsung untuk tiga 

ruas tol tersebut. Prosesnya saat ini menunggu surat dari KPPIP untuk syarat pen-DIPA [daftar isian pelaksanaan anggaran]," ujar Rahayu kepada Bisnis, pekan lalu. 

Sebelumnya, dalam 3 tahun terakhir, LMAN berkewajiban membayar pembebasan lahan PSN yang dalam praktiknya mesti ditalangi oleh badan usaha terlebih dahulu karena infleksibilitas pencairan dana APBN. 

Pasalnya, alokasi APBN untuk dana pembebasan lahan PSN dilakukan pada awal tahun, tetapi pencairan dana baru bisa dilakukan pada akhir tahun. 

Di sisi lain, pembangunan proyek harus terus berjalan kendati anggaran pembebasan lahan belum turun. 

Selain kas badan usaha jalan tol (BUJT) tak perlu terkuras, skema pembayaran langsung diharapkan dapat mempercepat pengusahaan ketersediaan lahan dan lebih efisien karena tidak adanya penambahan nilai bunga. 

IMPLEMENTASI BERTAHAP 

Pembayaran langsung sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Beleid tersebut menyatakan bahwa terdapat dua mekanisme yang dapat diambil untuk pendanaan pengadaan tanah. 

Pertama, pembayaran ganti kerugian secara langsung kepada pihak yang berhak oleh menteri. Kedua, penggunaan dana badan usaha (dana talangan) terlebih dahulu. 

Pelaksanaan pendanaan secara fungsional dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian, Keuangan yang melakukan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum, yakni LMAN. 

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan bahwa ke depan, lembaga yang dipimpinnya berencana melanjutkan usulan pembayaran langsung secara bertahap. 

Dengan begitu, peran tambahan BUJT sebagai penalang dana pembebasan lahan dapat terganti secara perlahan. 

"Tentu kami inginnya semua ruas (pembayaran langsung], tetapi untuk menjaga kontinuitas masih harus ada skema dana talangan. Kami mulai dari tiga ini dulu dan pelan-pelan akan kami dorong bertahap karena memang 

ini idealnya demikian," jelas Herry kepada Bisnis. 

Soalnya, Heny mengatakan bahwa badan usaha pada dasarnya tidak didesain untuk menalangi dana pembebasan lahan, utamanya pada awal pembangunan yang belum memberi kontribusi pendapatan. 

"Badan usaha dapat membantu untuk mempercepat* pembebasan lahan, tetapi mereka tidak didesain untuk menalangi, bahkan sampai triliunan [rupiah]." 

Berdasarkan catatan Bisnis, salah satu BUJT yakni PT Waskita Toll Road yang mendapatkan hak pengusahaan di sejumlah jalan tol memang telah menghabiskan Rp7 triliun untuk alokasi pembebasan lahan proyeknya. 

Adapun, Henry mengemukakan bahwa BPJT bersama pemangku kepentingan terkait terus mencari penyempurnaan skema pembebasan lahan yang paling efisien untuk diterapkan. 

Beberapa hal yang masih jadi persoalan selain masalah dana talangan yaitu adanya selisih antara besarnya bunga yang akan dikembalikan oleh Negara kepada badan usaha sebesar BI Repo Rate dan besaran bunga komersial yang ditanggung badan usaha. 

Maklum, mayoritas badan usaha mengandalkan pinjaman pihak ketiga dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya untuk menalangi pengadaan lahan tol. 

Herry mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan pinjaman pembiayaan untuk dana talangan dapat dilakukan antara pemberi pinjaman, dalam hal ini BUMN pemerintah, yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan LMAN, yang berkewajiban membayar dana talangan. 

Dengan begitu, nantinya bukan badan usaha yang mencari pinjaman, melainkan langsung mendekatkan pemberi pinjaman dan LMAN sehingga efisiensi dapat tercapai. 

"Karena kalau mau dilihat dari potret jauh, sebetulnya yang saling pinjam itu SMI dan LMAN. Nah, jadi kenapa harus memutar panjang? Ini sudah kami usulkan, tetapi tentu ini perlu proses panjang," jelasnya. 

Komitmen badan usaha memang tak perlu diragukan lagi dalam mendukung pembangunan infrastruktur dalam negeri dalam bentuk dana talangan. Namun, ibarat roda yang terus berputar, ada kalanya akan aus juga. Sama halnya bila pemerintah tak segera menemukan konsep ideal dalam upaya pembebasan lahan. 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini