Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
KPPIP Beri Rekomendasi Final
Bisnis Indonesia | Rabu, 08 Agustus 2018 | halaman : 7
 Rabu, 08 Agustus 2018 pukul 08:35:56   |   325 kali

JAKARTA - KPPIP memberi rekomendasi akhir mengenai usulan rencana pembayaran langsung senilai Rpl,40 triliun oleh LMAN untuk pembebasan lahan tiga ruas jalan tol pada tahun ini yang diajukan oleh Kementerian PUPR. 

Direktur Program Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Rainier Haryanto mengatakan bahwa komite merekomendasikan pembayaran tersebut dapat dilakukan selama hal itu sesuai dengan peraturan yang saat ini berlaku dan mempertimbangkan anggaran yang tersedia. 

"Kami mengusulkan pembayaran langsung dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku dan anggaran yang tersedia, dalam hal ini anggaran LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara]," katanya ketika dihubungi Bisnis, Selasa (7/8). 

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono telah mengajukan tiga proyek jalan tol yang pembebasan lahannya dilakukan melalui pembayaran langsung oleh LMAN atau tidak menggunakan skema dana talangan badan usaha yang masif dilakukan dalam 3 tahun terakhir. 

Surat pengajuan tersebut dikirimkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum lama ini. Ketiga proyek jalan tol itu ialah ruas Aceh-Sigii bagian dari Aceh-Medan dengan kebutuhan pendanaan lahan Rp3S0 miliar, Padang-Sicincin bagian dari ruas Padang-Pekanbaru dengan kebutuhan pendanaan lahan Rp319 miliar, dan Semarang-Demak sebesar Rp731 miliar. 

Perjanjian pengusahaan jalan tol dua ruas tol TYans-Sumatra yang dikelola PT Hutama Karya (Persero) tersebut sudah ditandatangani dan bisa segera dilakukan penetapan lokasi, sedangkan lelang ruas Semarang-Demak baru dimulai pada akhir bulan lalu. 

Rainier menjelaskan bahwa dengan skema pembayaran langsung, tidak ada mekanisme penagihan, melainkan dibayar langsung kepada pemilik tanah saat proses jual beli. "Pengawasan juga tetap dilakukan, ada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan|." 

Pembayaran langsung sebetulnya diatur dalam Peraturan Presiden No. 102/2016 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. 

Beleid tersebut menyatakan bahwa terdapat dua mekanisme yang dapat diambil untuk pendanaan pengadaan tanah. Pertama, pembayaran ganti kerugian secara langsung kepada pihak yang berhak oleh menteri dan kedua, penggunaan dana badan usaha (dana talangan) terlebih dahulu. 

Pelaksanaan pendanaan secara fungsional dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum, yakni LMAN. 

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna mengatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan apabila mekanisme teknis pembayaran langsung nantinya harus melalui supervisi dan pengawasan yang berbeda dengan dana talangan yang selama ini dilakukan badan usaha. 

"Itu tidak masalah kalau untuk teknisnya harus ada supervisi dulu toh, secara proyek ini adalah PSN [proyek strategis nasional], secara progres sudah waktunya dibayar dan tidak terkena nilai tambah [pembayaran bunga] ini tentu jauh lebih bagus," ujarnya, Selasa (7/8). 

Dengan skema itu, Herry mengemukakan bahwa badan usaha dapat lebih cepat mengusahakan ketersediaan lahan. Biasanya, pada saat awal pembangunan dana badan usaha belum siap sehingga progres pengadaan tanah tersendat. 

"Biasanya kalau pada awal [pembangunan] uangnya belum siap. Tanahnya sekarang, uangnya Desember. Dengan skema ini, LMAN punya uang, daripada ada bunga juga kan kami harapkan ada pembayaran langsung," ujarnya.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini