Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pembebasan Lahan Proyek Dipercepat
Admin
 Kamis, 31 Mei 2018 pukul 10:19:29   |   234 kali

JAKARTA, KOMPAS - Pembebasan lahan menjadi kunci penyelesaian proyek infrastruktur yang termasuk dalam proyek strategis nasional. Meskipun pembebasan lahan dapat dilakukan langsung oleh pemerintah melalui Lembaga Manajemen aset negara, mekanisme talangan oleh badan usaha dapat kembali dilakukan.

"Menyamakan data antara Lembaga Manajemen aset negara (lman), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kemarin saya ditelepon Pak Sofyan Djalil (Menteri ATR/Kepala BPN), beliau juga bilang akan mempercepat proses di ATR," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, akhir pekan lalu, di Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017, terdapat 150 proyek di bidang PUPR yang termasuk proyek strategis nasional antara lain bendungan, jalan tol, dan sistem penyediaan air minum. Realisasi pembangunannya hingga kini sekitar 55,12 persen.

Data dari Kementerian PUPR menyebutkan, kebutuhan dana untuk pembebasan lahan 27 bendungan dan proyek Pembangunan Kawasan Pesisir Terpadu Ibu Kota Nasional (NCICD) untuk 2018 sebesar Rp 2,378 triliun. Sementara total kebutuhan dana untuk pembebasan lahan seluruh jalan tol yang masuk ke PSN mencapai Rp 128,35 triliun.

Menurut Basuki, dengan masuk menjadi PSN, pembebasan lahan akan mendapat prioritas anggaran dari pemerintah melalui lman. Dengan demikian, proses pembangunannya akan lebih pasti.

Saat ini, lanjut Basuki, pihaknya mengusulkan 8 bendungan untuk masuk menjadi PSN. "Oleh karena itu, sementara ini keistimewaan kalau masuk PSN itu karena dimungkinkan ada talangan (dari badan usaha). Kemudian pemerintah provinsi dan kabupaten juga bergerak lebih cepat," kata Basuki.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, tahun ini sebagian besar pembangunan jalan tol merupakan kelanjutan dari tahun lalu. Artinya, proses pembebasan lahannya sudah berjalan sejak tahun lalu hingga saat ini.

"Agar berkesinambungan, mungkin untuk tol yang kelanjutan dari tahun lalu masih perlu ditalangi dulu oleh badan usaha jalan tol," kata Herry.

(NAD)


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini