Pelaku usaha asuransi kerugian di Indonesia akan membentuk konsorsium untuk meningkatkan
kapasitas pertanggungan dalam program proteksi aset milik negara yang
diproyeksikan bernilai Rp2.100 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna mengatakan, penyebaran pertanggungan asuransi
barang milik negara (ABMN) diperlukan lantaran total aset barang milik negara
bernilai sangat besar.
"Dengan adanya konsorsium, maka
kapasitas asuradur dalam pertanggungan risiko itu bakal meningkat," kata
Dadang dalam acara workshop dengan tema Kesiapan Industri Asuransi dalam
Mengasuransikan Barang Milik Negara, Kamis (1/2).
Pelaksanaan asuransi barang milik
negara mengacu pada Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) No.27/2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Ketentuan itu menyebutkan bahwa
pengelola barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam
rangka pengamanan barang milik negara tertentu dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan negara.
Selain itu, program ABMN juga diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 247/PMK.06/2016 tentang
Pengasuransian BMN yang mengatur tentang tata cara pengasuransian BMN. Dadang
menyatakan, program pemerintah terkait dengan asuransi barang milik negara akan
memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan premi, karena adanya potensi
bisnis baru yang bisa digarap industri asuransi umum.
Encep Sudarwan, Direktur Barang Milik
Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian (DJKN) Kementerian
Keuangan, menyatakan hingga semester 1/2017, nilai BMN mencapai Rp2.183
triliun. Dari total tersebut, aset terbesar berbentuk tanah dengan nilai
mencapai Rp 1,01 triliun. Selain itu, ada pula aset berupa gedung, bangunan,
infrastruktur, dan lainnya.
Encep menyebutkan, program ABMN
sedianya dapat dilaksanakan tahun ini. Namun demikian, implementasi program
tersebut belum dapat direalisasikan sebab masih menunggu penerbitan Keputusan
Menteri Keuangan (KMK) yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan PMK No.
247/2016. Saat ini, proses penyusunan regulasi turunan itu telah mencapai 30%.
Encep menjelaskan, KMK nantinya
memerinci secara detail terkait dengan mekanisme, jenis asuransi, tarif, hingga
cara penganggaran. Dia mengharapkan penyusunan KMK yang selesai tahun ini,
dapat segera diikuti dengan pilot project pengasuransian barang milik negara.
"Harusnya tahun ini berjalan.
Tapi, saat ini KMK masih disusun. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai. Kami
akan piloting dulu, daerah mana, aset mana yang menjadi prioritas. Mungkin
daerah dengan risiko bencana tinggi yang akan didahulukan," katanya.
Lebih lanjut. Encep menyampaikan,
pemerintah akan berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait
dengan pelaksanaan asuransi barang milik negara. Pemerintah juga masih
melakukan revaluasi aset yang diperkirakan akan selesai tahun ini.
"Dari bulan September sampai
Desember tahun lalu saja, nilainya naik Rpl.800 triliun. Kalau selesai tahun
ini perkiraan sampai Rp8.000 triliun," katanya.
PRODUK STANDAR
Direktur Eksekutif AAUI Dody A.
Sudiyar Dalimunthe mengatakan, ABMN akan dijadikan produk asuransi standar yang
dapat dipasarkan bersama oleh seluruh anggota AAUI. Dengan demikian, anggota
dapat memasarkan produk tanpa harus mengurus perizinan terlebih dahulu.
Pit. Direktur Kelembagaan dan Produk
Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan, pelaku industri
asuransi umum hanya perlu mendaftar atau melaporkan saja ke OJK, jika ingin
memasarkan produk tersebut. Di sisi lain, Asep menyatakan otoritas tengah
melakukan kajian untuk merevisi aturan mengenai penetapan tarif premi pada Uni
usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor yang tertuang dalam
Surat Edaran OJK atau SEOJK No.6/2017.
"Memang sedang dilakukan review
soal penyesuaian tarif, supaya lebih fleksibel dan sesuai dengan perkembangan
saat ini." Dia menuturkan, detail aturan mengenai penetapan tarif terhadap
ABMN juga akan dimuat dalam rancangan surat edaran.
GABUNG KONSORSIUM
AAUI membuka peluang kepada seluruh
anggota untuk bergabung ke dalam konsorsium asuransi barang milik negara.
Nantinya, OJK yang akan menilai kelayakan perusahaan yang akan bergabung dalam
konsorsium. Asep menyatakan, pihaknya masih menunggu usulan dari asosiasi dan
pelaku industri terkait dengan nama-nama perusahaan yang akan bergabung dalam
konsorsium.
"Setelah usulannya masuk, kami
akan lakukan kajian terkait tingkat kesehatan keuangan dan pengalaman pemasaran
produk asuransi harta benda. Setelahnya OJK baru akan memberikan
persetujuan."
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
atau Jasindo menyatakan siap untuk memimpin konsorsium asuransi barang milik
negara. Pit. Direktur Utama Jasindo Syarifudin menyebutkan, pihaknya memiliki
kapasitas, infrastruktur, sistem teknologi, dan sumber daya manusia (SDM) yang
memadai.
Di sisi lain, selama ini pihaknya juga
cukup berpengalaman dalam menjalankan sejumlah program asuransi amanat pemerintah
seperti asuransi usaha tani padi (AUTP), asuransi usaha ternak sapi (AUTS), dan
asuransi nelayan.
"Kalau diizinkan, kami ingin
penyertaan kami lebih besar. Namun, tetap perlu kerja sama dari perusahaan
asuransi lainnya," kata Syarifudin.
Vice President Director PT Asuransi
Tri Pakarta Didin Wahidin mengaku sangat berminat untuk bergabung dalam
keanggotaan konsorsium ABMN. "Ini bisa menjadi bisnis baru bagi industri
asuransi umum. Untuk mendorong pertumbuhan industri memang butuh dukungan
pemerintah dalam bentuk regulasi yang bagus," ujar Didin.
Namun demikian, pelaku industri
meminta pemerintah dapat memberikan akses basis data guna menghitung tarif
premi asuransi barang milik negara.
Direktur Utama PT
Reasuransi Maipark Indonesia Yasril Y Rasyid menyampaikan, industri
memanfaatkan basis data untuk menghitung eksposur dan tarif premi yang tepat
sehingga dapat menarik pemerintah untuk mengasuransikan barang milik negara.
Dia memaparkan, basis data yang dibutuhkan seperti, data barang milik negara
dan sejarah kerugian barang milik negara akibat becana alam.