Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemerintah-Freeport Bahas Penerimaan Negara dan Divestasi
CNN, 10 Agustus 2017
 Jum'at, 18 Agustus 2017 pukul 08:44:09   |   231 kali

Jakarta - Kementerian Keuangan melansir pertemuan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia menekankan persoalan penerimaan negara dan divestasi. Kedua poin tersebut dibahas di antara empat hal lain yang jadi perhatian Kemenkeu.

"Penerimaan negara dan divestasi saham menjadi agak sedikit pangkal poin. Tapi, semua tetap di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM)," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara di Kementerian Keuangan, Kamis (10/8).

Terkait penerimaan negara, Suahasil menjelaskan bahwa pemerintah telah beberapa kali melakukan perhitungan untuk memastikan besaran pajak, bea keluar, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu.

"Dari data itu, lalu kami konfirmasi balik ke Freeport. Namanya hitungan kami dan dia, konfirmasi kami lakukan, sebagai basis untuk perhitungan ke depan. Kami diskusi dengan Freeport terus di tingkat teknis," terang dia.

Kendati demikian Suahasil tak bisa menyebutkan besaran perhitungan tersebut. Sebab, perhitungan finalnya baru akan disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada sore ini kepada Freeport dalam pertemuan lanjutan di kantor Kementerian ESDM.

"Nanti, Ibu Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan menteri terkait merumuskan berapa yang ditawarkan ke Freeport," imbuh Suahasil.

Adapun, dalam negosiasi yang selama ini dilakukan antar kedua pihak, terdapat empat hal yang terus dibahas, yaitu kelanjutan operasi Freeport di Tanah Air, pembangunan smelter, penerimaan negara, dan divestasi saham.

Untuk divestasi saham, pemerintah meminta besaran divestasi saham sebesar 51 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 77 Tahun 2014. Adapun besaran divestasi 51 persen merupakan arahan Presiden Joko Widodo dan dituang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam beleid itu menyatakan perusahaan tambang modal asing yang telah berproduksi 10 tahun wajib melepas saham secara bertahap dalam lima tahun hingga 51 persen.

Saat ini, pemerintah sudah memiliki saham di Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen. Dalam aturan turunan PP 1/2017 disebutkan mekanisme valuasi saham, yaitu cadangan mineral yang terkandung tidak termasuk dalam penilaian saham.

Untuk merealisasikan Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan saham di atas 51 persen, pemerintah pun meminta Freeport menerbitkan saham baru. Saham baru itu nantinya bakal dibeli oleh Indonesia.

Harga saham baru yang nanti diterbitkan oleh Freeport, ia menyebutkan bahwa akan menyerahkan kepada tim valuasi independen, yang nantinya akan memformulasikan berapa harga saham baru itu.

Namun, manajemen Freeport menyebutkan hingga kini hanya menyetujui divestasi sebesar 30 persen atau di bawah keinginan pemerintah.

(bir)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini