Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Dana Talangan Pembebasan Lahan Tol Rp 16 T Tuntas di September 2017
detik.com, 25 Juli 2017
 Jum'at, 18 Agustus 2017 pukul 07:29:37   |   294 kali

Jakarta - Pemerintah telah mengalokasikan dalam APBN tahun ini untuk dana talangan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebesar Rp 20 triliun. Proyek Jalan Tol mendominasi alokasi dana pengadaan lahan tersebut di samping pengadaan lahan untuk bendungan dan jalur kereta.

Direktur Proyek Sektor Jalan dan Jembatan Komite Percepatan Penyediaan infrastruktur Prioritas (KPPIP), Max Antameng mengaku optimistis lman bisa menyelesaikan pengembalian total dana talangan untuk 21 ruas jalan yang jumlahnya mencapai Rp 16 triliun di September 2017 ini.

"Bulan Juli ini saja LMAN janji akan kucurkan pembayaran dana talangan dengan jumlah Rp 2 triliun," kata dia dalam keterangan resminya seperti dikutip detikFinance di Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Adapun KPPIP menargetkan tahap konstruksi proyek jalan tol paling lambat sudah dimulai di tahun 2018 dan selesai tahun 2019.

Koordinasi KPPIP dengan lman antara lain di proyek prioritas Jalan Tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 99 km. Total pengadaan tanahnya per 13 Juli 2017 sudah mencapai 91,85%.

"Itu 87% pengadaan tanahnya dibiayai Pemerintah Daerah, sisanya dibayar LMAN," kata Max.

Begitu juga di proyek Jalan Tol Manado-Bitung yang membentang sepanjang 39 km, saat ini total pengadaan tanahnya sudah mencapai 60%. LMAN sudah membayarkan sebagian dana talangan ke PT Jasa Marga yang menggarap proyek. Max menambahkan, semua proyek prioritas sektor jalan tol paling lambat di tahun 2018 sudah mulai melakukan tahap konstruksi.

"Di tahun 2019 ditargetkan selesai dan mulai beroperasi," tukasnya.

Seperti diketahui, pengadaan tanah kerap menjadi kendala dalam berjalannya pembangunan sebuah proyek, termasuk pembangunan Jalan Tol yang membutuhkan panjang lahan berpuluh kilometer. Tersendatnya tahap pengadaan tanah, mengakibatkan molornya jadwal dimulainya konstruksi. Pasalnya tahap konstruksi hanya bisa dimulai jika pengadaan tanah sudah mencapai 60%.

Upaya debottlenecking di tahap pengadaan tanah pun dilakukan KPPIP dengan melakukan koordinasi dengan Badan Layanan Umum (BLU) LMAN Kementerian Keuangan untuk menggunakan skema dana talangan pengadaan tanah. (mkj/mkj)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini