JAKARTA -
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebagai badan layanan umum di bawah
naungan Kementerian Keuangan akan mencairkan dana talangan sebesar Rp 13,2
triliun untuk pembebasan lahan sejumlah proyek infrastruktur kepada Badan
Penyelenggara JalanTol (BUJT) pada 4 April 2017.
Dana tersebut
merupakan bagian dari Rp 16 trilliun dana talangan pembebasan lahan beberapa Proyek
Strategis Nasional (PSN) termasuk jalan tol Trans Sumatera Rp 2,4 triliun (5
section), Trans Jawa Rp 8,1 triliun (8 section), serta Non Trans Jawa Rp 600
miliar (3 section) dan Jabodetabek Rp 4,9 triliun (9 section).
Dirut LMAN Rahayu
Puspasari mengatakan, pencairan dana ini akan dilangsungkan bersamaan
penandatangan perjanjian antara Kementerian Keuangan, Kementerian PUPera,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Gubernur terkait. Selain itu.pencairan
ganti rugi ini juga disertai pembayaran bunga (cost of fund) sekitar Rp 350
miliar.
"Sebenarnya,
totalnya mencapai Rp 16 triliun, tapi yang sudah siap dokumennya Rp 13,2
triliun," kata dia, di Jakarta, Jumat (17/3).
Dia
menambahkan, pihaknya berupaya selalu memproses pencairan dana talangan, antara
lain lewat pembuatan aplikasi yang bisa mempercepat proses pengajuan dan
verifikasi SOP Tapi memang proses ini sewajarnya membutuhkan waktu 1-2 minggu.
"Agar
bisa cepat itu dokumen lengkap dan akurat Koordinasi antar K/L, Kementerian ATR
dan BPKP juga penting. Kami punya forum semacam compare list untuk mempercepat
ini. Karena pada dasarnya kami tidak ingin mengelola dana lama, karena
mempengaruhi cost of fund (bunga) juga kan, yang besarannya sekitar BI 7 days
RR rate. Jadi kalau kita telat cairkan sebulan misalnya, ya biayanya
4,75%," papar dia.
Di luar itu, LMAN
juga menyiapkan direktorat hukum untuk mempercepat penyiapan dokumen,
pengurusan sertifikat IMB dan mitigasi agar semua clear.
"In case
ada masalah sengketa lahan pun ada dukungan dari unsur kejaksaan. Proyek Trans
Sumatera yang digarap Hutama Karya dan pembangunan pembangkit listrik 35GW oleh
PLN juga dibantu mereka," kata Rahayu.
Sementara itu. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, setelah PMK diteken, pihaknya segera menyusun aturan turunannya berupa Peraturan Menteri (permen) PUPR.
Sebelum
dilakukan pencairan dana oleh LMAN tersebut, saat ini tengah dilakukan
verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)