Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemerintah Bahas Ongkos Pengangkatan Harta Karun Kapal
Tempo.co, 01 Februari 2017
 Rabu, 01 Februari 2017 pukul 14:50:56   |   426 kali

TEMPO.CO , Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan membahas draft Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pengangkatan harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang tersimpan di sejumlah titik perairan. Beleid ini disusun agar harta tersebut dapat tercatat sebagai aset negara.

"Ada peraturan yang mau diubah. Sekarang kan enggak boleh dijual, harus diambil buat negara. Tapi saya belum monitor lagi karena lead -nya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Sonny Loho di Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Januari 2017.

Selama ini, benda antik yang terpendam di perairan selalu menjadi incaran para penyelam sekaligus kolektor. Menurut Sonny, negara berhak mengambil aset tersebut. "Barang sejarah nilainya dianggap barang yang tidak ternilai," kata dia.

Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan rencana pengangkatan BMKT yang digagas oleh Kementerian Kelautan. Apalagi menurut Sonny, pengangkatan tersebut memerlukan ongkos yang cukup besar. Tak hanya itu, pemerintah perlu menyiapkan alat dan teknis khusus untuk mitigasi risiko. "Jadi kita masih lihat buat negara cost benefitnya bagaimana," kata Sonny.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti berencana mengangkat harta terpendam di beberapa titik kapal tenggelam. Tiga lokasi prioritas tahun ini yaitu di Natuna, Selayar, dan Bangka Belitung. Kementerian akan mengajak TNI AL, Polisi Air, dan Bakamla dalam pengangkatan ini.

Kementerian Kelautan masih menunggu hasil Rancangan Peraturan Pemerintah perizinan lokasi, pengangkatan, dan pengelolaan sebagai dasar program tersebut.

PUTRI ADITYOWATI
https://bisnis.tempo.co/read/news/2017/02/01/090841777/pemerintah-bahas-ongkos-pengangkatan-harta-karun-kapal

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini