Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pengelolaan Pulau Kecil Terluar
Bisnis Indonesia, 18 januari 2017
 Rabu, 18 Januari 2017 pukul 19:29:42   |   1252 kali

JAKARTA- Sebanyak 111 pulau kecil dan terluar akan disertifikasi agar tak dikuasai asing sekaligus menambah penerimaan negara. Pemerintah menghitung potensi penerimaan negara Rp1 triliun per tahun.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, warga negara asing atau pun badan hukum asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik atas tanahdi pulau manapun di wilayah Indonesia.

Sesuai dengan UU No. 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria, pihak asing hanya dapat diberi hak pakai atas tanah, hak sewa, hak guna bangunan (HGB), dan hak guna usaha.

"Kami ingin memastikan bahwa kami menjaga kedaulatan wilayah negara," kata Susi dalam konferensi pers, Selasa (17/1).

Pihak asing, lanjutnya, yang telanjur menguasai pulau-pulau kecil dan terluar (PPKT), tetap diperbolehkan menjalankan bisnisnya. Namun, kepemilikannya harus dialihkan kepada negara.

Susi juga mengemukakan alasan menambah aset negara di balik keinginan melegalkan kepemilikan pemerintah atas PPKT itu karena ada potensi penerimaan negara. Di samping itu, KKP ingin melestarikan lingkungan dan keunikan budaya di setiap pulau.

Alasan berikutnya, pemerintah ingin memastikan pemanfaatan pulau sesuai peraturan. Sesuai UU No. 1/2014 tentang Pengelolaam Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Jangan sampai ini dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan hingga membuat masyarakat dan pemerintah tidak punya akses terhadap pulau itu," tegas pemilik maskapai Susi Air itu.

Pemerintah juga hendak mencegah penggunaan pulau untuk kegiatan kriminal. Susi menginginkan PPKT, kecuali wilayah konservasi, digunakan untuk kegiatan produktif, misalnya untuk wisata bahari atau industri yang memberikan efek berganda kepada masyarakat sekitar.

Susi meminta kementerian keuangan menetapkan pulau-pulau kecil terluar yang sudah disertifkasi sebagai barang milik negara (BMN). Dengan demikian, bendahara umum negara (BUN) itu dapat menghitung nilai aset setiap pulau kecil terluar untuk kemudian menyetujui usulan kerja sama pemanfaatan PPKT untuk meningkatkan pendapatan negara.
(Sri Mas Sari)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini