Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Bank Tanah Ditarget Beroperasi Medio 2017
Media Indonesia, 15 Desember 2016
 Kamis, 22 Desember 2016 pukul 12:39:41   |   441 kali
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan lembaga penyedia lahan untuk infrastruktur, yang juga menjadi instrumen pengendali harga tanah, yakni Bank Tanah (Land Bank), dapat beroperasi pada pertengahan 2017.

Saat ini Kementerian ATR/BPN sedang memfinalkan rancangan peraturan presiden untuk landasan hukum Bank Tanah yang akan selesai pada Januari mendatang, kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam sebuah diskusi, di Jakarta, kemarin. "Kita targetkan operasinya tahun itu juga," ujarnya.

Selambat-lambatnya, rancangan peraturan untuk Bank Tanah itu akan diajukan kepada Presiden Joko

Widodo pada Maret 2017. Menurut dia, Bank Tanah akan menginventarisasi lahan di seluruh Indonesia dengan tiga mekanisme. Pertama, lahan-lahan milik instansi pemerintahan yang menganggur.

Kemudian, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Penyusunan Bank Tanah Himawan Arief Sugoto menambahkan, mekanisme kedua ialah menghimpun lahan yang telah berubah status dari hak guna usaha menjadi hak guna bangunan. Dalam mekanisme kedua itu, tanah yang menganggur karena perubahan rencana tata ruang wilayah juga akan diinventarisasi menjadi aset Bank Tanah.

Mekanisme ketiga ialah pembebasan atau pembelian fungsi lahan.

Dalam mekanisme ketiga ini, Bank Tanah bisa membeli lahan melalui anggaran yang disiapkan dalam apbn atau investasi swasta maupun dari penerbitan surat utang. "Nantinya tanah tersebut akan diperuntukkan fungsi strategis, seperti industri, infrastruktur," kata dia.

Meskipun naskah perpres tersebut sudah rampung 70%, Himawan mengaku hingga saat ini pihaknya masih mengalkulasi luas tanah yang sudah diinventarisasi Bank Tanah.

Dijelaskan Sofyan, Bank Tanah juga akan digunakan untuk mencegah aksi spekulan tanah yang berlebihan karena banyaknya tanah yang menganggur dan tidak jelas kepemilikannya.

"Bank Tanah bisa menjual tanah kepada pengembang dengan harga rendah karena bantuan pendanaan dari perjanjian dengan industri finansial, maupun subsidi yang sedang diwacanakan. Itu supaya harga tanah tidak terus naik."

(Ant/E-1)  

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini