Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Duit Lahan Rp 16 Triliun Tunggu Aturan Teknis
Bisnis Indonesia, 07 Desember 2016
 Selasa, 13 Desember 2016 pukul 14:52:30   |   391 kali

JAKARTA. Presiden Joko Widodo pekan lalu telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang waktu dan mekanisme pengembalian dana talangan untuk proyek strategis nasional (PSN). Beleid ini akan menjadi jaminan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atas pengembalian dana yang telah dipinjamkan untuk menalangi pembebasan lahan proyek strategis nasional.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, setelah Perpres ditandatangani, pemerintah kini tinggal menunggu penyelesaian penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi petunjuk teknisnya.

Bila seluruh payung hukum itu rampung, dana sebesar Rp 16 triliun untuk pembebasan tanah di proyek jalan tol bisa segera dicairkan. "Jadi BUJT menjadi yakin, apa yang mereka talangkan dapat dibayar," ujar Basuki, Senin (5/12).

Pencairan dana fleksibel

Proses pencairan dana talangan BUJT dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), menurut Basuki, akan fleksibel, tidak terbatas waktu. Pasalnya, dana yang digunakan itu sifatnya Badan Layanan Umum (BLU), tidak seperti anggaran di kementerian.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisa-putra Zuna menambahkan, beberapa poin yang diatur dalam Perpres itu antara lain dana untuk pembebasan tanah dikumpulkan di BLU LMAN. Pemerintah juga akan mengefektifkan kinerja LMAN. Kelak, Badan Layanan Umum (BLU) yang ada di bawah Kementerian Keuangan itu akan meryadi satu-satunya lembaga yang mengelola dana pemerintah untuk pengadaan lahan proyek infrastruktur.

Nantinya, seluruh anggaran pengadaan lahan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian teknis akan disatukan di LMAN.

Pembebasan tanah dengan skema ini hanya berlaku untuk proyek infrastruktur yang masuk dalam proyek strategis nasional.

Menurut Herry, saat ini, jumlah tagihan pembebasan tanah yang telah masuk ke BPJT mencapai Rp 9,9 triliun. Sementara itu, dana yang telah dibayarkan oleh BUJT sebesar Rp 8,5 triliun.

Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani mengatakan, pihaknya sangat lega dengan penerbitan Prepres ini. "Perpres diteken artinya ada kepastian," katanya

Desi bilang, setelah Perpres ini meluncur maka akan ada amandemen dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan BUJT dan LMAN. Setelah itu baru akan ada proses pembayaran.

Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk M. Cholic menambahkan, bila ketentuan soal pencairan dana talangan ini sudah berlaku, Waskita Karya akan segera melakukan penagihan untuk kegiatan pembebasan lahan untuk proyek yang lainnya

Handoyo

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini