Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Menko Darmin: PMN Bukan karena BUMN Tak Bisa Hidup Lagi
okezone.com, 03 Oktober 2016
 Selasa, 04 Oktober 2016 pukul 13:54:24   |   369 kali

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan alasan pemerintah menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk empat Badan Usaha Milik Negara.

Dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR, pemerintah didesak untuk menunda pemberian PMN mengingat kondisi APBN tidak terlalu baik. Menanggapi hal ini Darmin menyebut, pemberian PMN bukan karena BUMN buntu dalam mencari suntikan modal. "Tolong dimengerti, PMN bukan karena dia hopeless enggak bisa hidup," kata Darmin di Gedung DPR, Senin (3/10/2016). Darmin menegaskan, PMN diberikan agar BUMN bisa menggarap proyek-proyek yang sedang dijalankan. "(Proyek ini) memang dalam bidang dia (BUMN), kalau bukan bidang dia (BUMN) kita enggak akan kasih," sebutnya. "Jangan dilihat bahwa seberapa penting, ini bagian dari keseluruhan proyek yang sudah dirancang, mohon mari kita dukung ini dan ini bagian saja dari keseluruhan," tukasnya. Sebagai informasi saja, setidaknya ada empat BUMN yang berencana melakukan right issue. Antara lain, PT Jasa Marga Tbk, PT Wijaya Karya Tbk, PT Krakatau Steel Tbk dan PT Pembangunan Perumahan Tbk (PP). Hal ini merupakan bagian dari program privatisasi dan penguatan modal keempat BUMN tersebut. Proses right issue yang dijalankan keempat BUMN terbuka tersebut guna mempertahankan struktur porsi pemegang saham antara pemerintah dan publik. Sebab keempat BUMN tersebut memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN). Seperti WIKA mendapatkan PMN Rp4 triliun, JSMR dapat Rp1,5 triliun, KRAS dapat Rp1,25 triliun dan PTPP dapat Rp2,25 triliun. Masing-masing akan melakukan right issue dengan menjaring modal baru yang ditambahkan dari publik. Di mana masing-masing ditargetkan memperoleh total tambahan modal sebesar WIKA Rp6,1 triliun, JSMR Rp1,8, KRAS Rp1,7 triliun dan PTPP Rp4,4 triliun.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini