Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
1.930 Ton Ikan Hasil Illegal Fishing Dilelang di Aceh laku 21 Miliar
Detikfinance, 19 Juli 2016
 Rabu, 20 Juli 2016 pukul 09:44:34   |   661 kali

Banda Aceh -Sebanyak 1.930 ton ikan campuran yang berada di dalam kapal MV Silver Sea 2 dilelang di Lounge Room Mako Lanal Sabang, Aceh.

Setelah terjadi puluhan kali penawaran, ikan yang sudah berada di kapal sejak 13 Agustus 2015 silam itu laku terjual seharga Rp 21 miliar.

Proses pelelangan dipimpin Kepala PSDKP Belawan, Basri pada Selasa (19/7/2016). Ikan itu akhirnya terjual kepada Syahrin Abdurahman pengusaha asal Surabaya yang melakukan penawaran tertinggi yaitu Rp 21 miliar. Saat proses pelelangan berlangsung, ikan dengan kondisi Great C itu dibuka dengan harga terendah Rp 9.650.000.000.

Pasi intel Lanal Sabang, Mayor Akbar, mengatakan, proses pelelangan ikan ini dilakukan karena pihak Silver Sea 2 dan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengkhawatirkan kondisi ikan yang ada di kapal. Pasalnya, kapal tersebut ditangkap TNI AL Sabang setahun lalu saat menangkap ikan di perairan Indonesia.

"Kita (Lanal Sabang) hanya pelaksana lelang saja. Ikan itu sudah lama berada di kapal, kalau dibiarkan terus dikhawatirkan membusuk. Makanya setelah ada kesepakatan kedua pihak ikan tersebut dilelang hari ini," kata Akbar saat dihubungi wartawan dari Banda Aceh.

Proses pelelangan itu diikuti oleh beberapa pengusaha dan perusahaan. Dalam pelaksanaan lelang tersebut yakni PT Perindo, Helmi, dan Sariaman Munthe melakukan penawaran dengan harga limit. Sedangkan PT Kohyama Bali Baruna dan Syahrin Abdurahman bersaing dengan kelipatan harga antara Rp 50 juta hingga Rp 1 Miliar sebanyak 51 kali penawaran.

"Sehingga mencapai harga tertinggi Rp 21 Miliar yang dimenangkan oleh Bapak Syahrin Abdurahman dari Surabaya," jelasnya.

Menurut Akbar, berkas kasus dugaan illegal fishing kapal tersebut masih dilengkapi oleh KKP untuk diajukan ke kejaksaan. Saat ini masih P19 atau belum lengkap.

"Jika nanti dalam persidangan mereka tidak terbukti melakukan illegal fishing maka uangnya akan kita serahkan ke pemilik kapal. Tapi jika terbukti uang hasil pelelangan ikan kita kita setor ke kas negara," ungkap Akbar.

Hadir dalam proses pelelangan ikan itu di antaranya Kepala Pengadilan Sabang, Kepala KPKNL Banda Aceh, kepala Biro Kerjasama & Humas KKP serta Kepala DKP Aceh. Selain itu ada Kepala Disperindag Aceh, Kasi Pidum Kejaksaan Sabang, SKPM Kelas I Aceh dan kuasa hukum kapal Silver Sea 2.

Seperti diketahui, kapal Silver Sea 2 ditangkap oleh KRI Teuku Umar karena diduga menampung ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia pada 13 Agustus 2015 silam.

Kapal berbendera Thailand itu awalnya terdeteksi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah dilakukan pemantauan dan ternyata berada di wilayah Indonesia, baru kemudian dikirim KRI Teuku Umar untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini