Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
DPR Apresiasi Keluarnya Permen Soal Bank Tanah
Inilah.com, 30 Mei 2016
 Selasa, 31 Mei 2016 pukul 10:51:54   |   847 kali

INILAHCOM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi keluarnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 219/PMK.01/2015 tentang organisasi dan tata kerja lembaga manajemen aset negara,karena untuk mengatasi masalah pembebasan tanah demi kepentingan pemerintah dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mohammad Nizar Zahro menilai Peraturan Menteri tersebut dikeluarkan dalam rangka mengatasi masalah pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah demi mempercepat proses pembangunan agar tidak seperti sekarang yang terhambat akibat pembebasan tanah.
"Apalagi dalam APBNP 2016 pemerintah mengajukan PMN untuk LMAN sebesar Rp 16 triliun," kata Nizar kepada INILAHCOM, Minggu (29/5/2016).
Namun demikian, anggota Komisi V DPR ini menyarankan kepada pemerintah supaya kebijakan bank tanah itu meliputi empat aspek hukum diantaranya lembaga bank tanah harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan melahirkan sumber-sumber penyediaan tanah baru bagi kemakmuran rakyat.
"Kemudian lembaga bank tanah harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan bersama yang berkeadilan dalam pendistribusian tanah berkaitan dengan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah," ujarnya.
Selain itu, kata Nizar, lembaga bank tanah harus berkontribusi dalam menyediakan tanah secara fisik dan administrasi guna menjamin keberlanjutan pembangunan kota dengan kebijakan alokasi tanah, baik untuk kegiatan sosial maupun untuk kegiatan komersil.
"Lembaga bank tanah harus mampu menyempurnakan sistem pengendalian atas nilai-nilai tanah sehingga dapat terjangkau oleh kemampuan seluruh lapisan masyarakat," jelas politisi Partai Gerindra ini.[ris]

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini