Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Perlindungan Aset Negara, Pelindo IV Teken MoU Dengan Kejati Sulsel
Bisnis.com, 6 April 2016
 Kamis, 07 April 2016 pukul 09:34:55   |   443 kali

Bisnis.com, MAKASSAR - PT Pelindo IV melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait perlindungan aset-aset negara yang dikelola Pelindo IV.

Adapun, tujuan dari kerja sama yang didasarkan pada UU No. 19/2013 tentang BUMN dan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu, untuk melindungi aset-aset negara yang dikelola oleh Pelindo IV selaku BUMN.

Kepala Biro Hukum Pelindo IV Ady Sutrisno memaparkan kerja sama ini sudah dilakukan sejak 1999 dan selalu diperbarui setiap dua tahun. Kesepakatan ini mencakup penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindak hukum lainnya.

"Sejauh ini sudah lima perkara litigasi di bidang perdata yang dikerjasamakan dengan Kejati Sulsel. Mayoritas perkara terkait sewa-menyewa tanah, empat di antaranya sudah inkracht ," paparnya seusai penandatanganan MoU di Makassar, Rabu (6/4/2016).

Selain itu, Kejati juga berperan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan dalam setiap proses pelaksanaan proyek yang dilakukan Pelindo IV, yakni proses pembangunan sembilan pelabuhan yang tersebar di kawasan timur Indonesia.

“Kejati mendampingi dan memastikan pelaksanaan proyek mulai dari rencana kerja, proses lelang hingga penyelesaian akhir sesuai dengan peraturan dan tidak ada permasalahan hukum,” katanya.

Sementara itu, Asisten Pidana Tata Usaha (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Constantin Anstanay menambahkan selama ini pihaknya bekerja sama dengan BUMN dan BUMD untuk melakukan pendampingan dan memberikan pendapat hukum jika ada permasalahan dalam proyek pembangunan.

“Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden tentang pengawalan proyek supaya berjalan dengan baik, karena pada masa sebelumnya banyak kegiatan pembangunan di daerah yang dinilai dikriminalisasi oleh penegak hukum,” katanya.

Kejati juga tidak bergerak sendiri melainkan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Kepolisian dalam rapat saat membahan proyek, sehingga ketiga instansi dapat menilai pelaksanaan proyek tersebut dari berbagai sudut pandang.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini