Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penyegaran Bagi Penilai Internal
N/a
Senin, 09 Februari 2015 pukul 14:37:56   |   769 kali

Padang – Selama 2 hari, Kamis dan Jumat 5 - 6 Februari 2015 telah berlangsung acara Penyegaran Peraturan di Bidang Penilaian Tahun 2015, bertempat di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Jalan Perintis Kemerdekaan No. 79 Padang. Warnelis, selaku Plh. Kepala KPKNL Padang mengucapkan selamat datang kepada Tim Kantor Pusat, Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK) serta kepada peserta, agar dapat mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya.

Pada kesempatan ini Muhamad Nahdi selaku Kepala Bidang Penilaian Kantor Wilayah DJKN RSK membuka  acara secara  resmi. Dalam sambutannya Ia menyampaikan  bahwa kegiatan penyegaran Peraturan di Bidang Penilaian merupakan salah satu kegiatan pembinaan kepada Penilai Internal DJKN di lingkungan Kanwil dan KPKNL jajarannya. Kegiatan ini sebagai program pembinaan dan peningkatan kompetensi Penilai DJKN di Kanwil dan KPKNL sebagai bagian kegiatan yang terintegrasi dengan program pembinaan Penilai DJKN secara menyeluruh yang dilaksanakan oleh Direktorat Penilaian.

Kegiatan ini dipandu oleh Tim dari Kantor Pusat DJKN (dhi. Direktorat Penilaian) Robby Sandjaja dan lainnya sebagai narasumber, dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Penilaian beserta staf dari KPKNL Padang, Pekanbaru, Batam, Bukittinggi, dan KPKNL Dumai. Kegiatan selama 2 hari ini akan membahas empat materi yaitu :

1. Current Issues Bidang Penilaian Tahun 2015;
2. Tata Cara dan pengetahuan tentang Kaji Ulang Laporan Penilaian;
3. Monitoring hasil tindak lanjut verifikasi aset SBSN yang telah jatuh tempo; dan
4. Implementasi Sistem Informasi Penilaian (SIP).

Pada kesempatan ini pula Robby Sandjaja menyampaikan Current Issues Direktorat Penilaian Tahun 2015 yaitu Program Capacity Building yang akan diadakan kerjasama diklat dengan Pusdiklat KNPK. Baik yang bersifat regular maupun spesialisasi dengan bekerjasama bersamaSekretariat Ditjen Kekayaan Negara dan Pihak Luar Negeri seperti INSPEN Malaysia.

Selama kegiatan berlangsung terdapat beberapa pertanyaan dari peserta yang mewakili masing-masing KPKNL dalam mengemukakan permasalahan yang terjadi dan sekaligus arahan/petunjuk dari Direktorat Penilaian Kantor Pusat DJKN. Permasalahan terkait Tata Cara dan Pengetahuan Tentang Kaji Ulang Laporan Penilaian, Pertanyaan Kepada Pemohon penilaian apakah disampaikan laporan penilaian secara lengkap atau dapat hanya berupa surat kepala kantor kepada kepala kantor pemohon? Arahan Kantor Pusat yaitu dalam peraturan tentang laporan penilaian masih disebutkan untuk menyampaikan dalam bentuk laporan penilaian secara lengkap guna memenuhi kebutuhan persyaratan lelang apabila dalam rangka pemidahtanganan.

Dalam rangka monitoring Implementasi Sistem Informasi Penialaian (SIP) dilaksanakan melalui bagian/bidang lain di Kanwil atau seksi lain di KPKNL? Arahan Knator Pusat menyebutkan bahwa monitoring untuk Kanwil dapat dilaksanakan oleh Bidang KIHI, sedangkan untuk KPKNL dilaksanakan oleh Seksi Kepatuhan Internal dengan memberikan permintaan khusus untuk user id bagi bidang KIHI dan Seksi KI ke Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat Penilaian, dan apabila terdapat permasalahan dalam implementasi SIP, dapat mengirimkan e-mail permasalahan dimaksud kepada sisfopenilaian@gmail.com   

Terdapat pula pertanyaan terkait dengan Monitoring Hasil Tindak Lanjut Verifikasi aset SBSN Yang Telah Jatuh Tempo, untuk wilayah kerja Kanwil DJKN RSK akan melaksanakan verifikasi atas aset SBSN paling lambat bulan April 2015. Kanwil akan melaksanakan koordinasi dengan satker terkait bukti legalitas BMN berupa tanah dan KIB. Seksi Pelayanan Penilaian akan melakukan koordinasi dengan seksi PKN dalam rangka pemenuhan persyaratan verifikasi aset SBSN, karena pada Kantor Pusat DJKN, PIC SBSN akan diubah dari Direktorat Penilaian kepada Direktorat BMN/Direktorat PKN-SI sebagai Pengelola Barang. Terkait dengan belum adanya respon dari satker tentang permintaan data dalam rangka mendukung verifikasi asset SBSN sebaiknya Kanwil dan KPKNL dapat memberikan Sosialiasasi tentang aset SBSN kepada Satker, sesuai arahan Kantor Pusat.

Di  akhir acara ini Muhamad Nahdi berpesan agar KPKNL segera melakukan verifikasi atas aset SBSN yang belum terverifikasi paling lambat bulan April 2015. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk peningkatan kompetensi Penilai Internal DJKN pada Kanwil DJKN RSK dan KPKNL di wilayah kerja masing-masing dengan pemberian materi pembinaan, pendidikan dan pelatihan yang baik dan tepat dalam rangka meningkatkan kualitas para Penilai Internal. (ditulis oleh Dessy/fotografer oleh Dayat)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini