Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Acara Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Kanwil III DJKN Pekanbaru
N/a
Jum'at, 22 Juni 2012 pukul 10:29:07   |   480 kali

Pekanbaru – Peraturan Perundang-undangan yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) saat ini masih banyak yang perlu ditelaah kembali. Hal ini wajar karena pada saat Peraturan Perundang-undangan diaplikasikan di lapangan, sering ditemukan hal-hal yang kurang efektif atau terbentur dengan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, Direktorat Hukum dan Humas DJKN mengadakan acara Evaluasi Peraturan Perundangan-undangan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) III DJKN Pekanbaru dari tanggal 13-15 Juni 2012 dari pukul 09.00-17.00 WIB.

Acara ini dibuka oleh Jati Wiryawan selaku perwakilan Kanwil III DJKN Pekanbaru dan dipimpin oleh Andy Pardede dengan dibantu oleh Hadi W., Rini S., dan Jeane dari Kantor Pusat DJKN. Acara ini dihadiri oleh para kepala seksi dan pelaksana dari Kanwil III DJKN Pekanbaru, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang, Pekanbaru, dan Bukittinggi.

Inti dari acara adalah pembahasan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen), dan Surat Edaran (SE) yang beredar di lingkungan Kementerian Keuangan khususnya DJKN dari tahun 2010 sampai dengan 2011 seperti pembahasan mengenai PMK No. 03/PMK.06/2011 tentang Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan dan gratifikasi, yang masih belum harmonis dengan PMK No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN.

Sebagian besar usulan evaluasi yang disampaikan oleh peserta acara ditampung dan akan dibahas kembali di tingkat Kantor Pusat DJKN oleh Direktorat Hukum dan Humas beserta Direktorat lain yang terkait dengan peraturan tersebut.

Para peserta mengikuti acara ini dengan antusias, terbukti dengan banyaknya debat yang terjadi terkait dengan peraturan perundang-undangan yang dibahas selama acara berlangsung. Setelah semua peraturan terkait dibahas, acara kemudian ditutup oleh Andy Pardede. (Timothee K.M-Kanwil III DJKN Pekanbaru)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini