Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Evaluasi Peraturan Perundangan: Peraturan Itu Harus Netral dan Tidak Multi Tafsir
N/a
Senin, 25 Juni 2012 pukul 09:26:07   |   526 kali

Semarang – Dalam menjalankan tugas dan fungsi, seluruh pegawai khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) harus berdasarkan peraturan perundangan yang ada mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen). Selain itu, seluruh pekerjaan harus dikerjakan dan diselesaikan sesuai Standart Operating Procedure (SOP) yang ada. Demikian ditegaskan Kepala Kantor Wilayah IX DJKN Semarang (Kakanwil) Suhadi ketika memberikan arahan dalam acara Evaluasi Peraturan Perundangan di lingkup DJKN pada 21 Juni 2012 di Aula Gedung Keuangan Negara, Semarang.

Acara ini dipandu oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Barang Milik Negara I A.Y. Dhaniarto, Kasubdit Standarisasi Properti Direktorat Penilaian Edih Mulyadi, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III Kesatria Purba, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dan dihadiri oleh para kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), pejabat pejabat eselon III, dan IV di lingkungan Kanwil IX Semarang.

    

Kakanwil Semarang menegaskan dengan adanya  evaluasi ini diharapkan seluruh KPKNL khususnya di lingkungan Kanwil IX DJKN Semarang dapat berdiskusi memberikan masukan kepada Tim Kantor Pusat DJKN karena menurutnya, dengan berkembangnya waktu terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki dan diadakan perbaikan. “Perbaikan ini perlu dilakukan supaya tugas yang kita kerjakan dapat berjalan dengan baik,” ujar pria asal Klaten, Jawa Tengah ini.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa dalam kurun waktu dua tahun ini (tahun 2010 s.d. 2011), DJKN telah menerbitkan 23 PMK, 10 Perdirjen dan 35 Surat Edaran (SE). Berdasarkan data-data yang ada, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil DJKN Banjarmasin ini mengungkapkan banyaknya gugatan didominasi bidang lelang karena permasalahan mengenai lelang sangatlah kompleks. Ia mencontohkan ada beberapa pejabat lelang kelas II yang rata-rata juga berprofesi sebagai notaris menanyakan petunjuk bagaimana meralat risalah lelang yang sampai saat ini belum ada petunjuknya.

Kasubdit Standarisasi Properti Direktorat Penilaian Edih Mulyadi menyampaikan bahwa pada prinsipnya peraturan perundangan itu harus netral sehingga siapapun yang membaca peraturan tersebut tidak boleh beda makna dan tidak boleh multi tafsir. Namun, ia juga menyadari bahwa untuk mengubah beberapa peraturan tidak semudah yang dibayangkan.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit BMN I A.Y. Dhaniarto mengatakan keberadaan DJKN masih relatif muda kurang lebih berusia enam tahun selalu terus belajar dan menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan stakeholder. Ia mencontohkan bahwa saat ini kekayaan negara tidak bisa hanya diartikan dalam arti sempit saja yang hanya menganggap kekayaan negara hanya berwujud barang, namun kekayaan negara saat ini dapat juga diartikan secara luas seperti national heritage.

    

Jalannya diskusi berlangsung lancar. Dalam diskusi dibahas beberapa masukan dan saran terkait peraturan dibidang penilaian, BMN, piutang negara, dan lelang. Masukan tersebut antara lain mengenai sanksi non administratif bagi kementerian/lembaga yang tidak melakukan penysishan tak tertagih, belum adanya definisi penyitaan dalam PMK, dan tindak lanjut Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang tidak lengkap. Selain masukan tersebut, masih banyak lagi masukan-masukan yang disampaikan dari Kanwil Semarang, KPKNL Surakarta, Yogyakarta, Pekalongan, Purwokerto, Semarang, dan Tegal.

Diskusi tentang evaluasi peraturan perundangan ditutup secara langsung oleh Kakanwil Semarang. Terakhir, Kakanwil berharap masukan-masukan yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan Kantor Pusat DJKN dalam mengambil kebijakan terutama dalam hal memperbaiki peraturan sehingga seluruh elemen DJKN dapat mengerjakan tugas dengan sebaik-baiknya. (Triana-Bend-Humas) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini