Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kakanwil X DJKN Surabaya Lantik Pejabat Lelang Kelas I di KPKNL Malang
N/a
Senin, 25 Juni 2012 pukul 15:17:22   |   492 kali

Surabaya – Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Surabaya (Kanwil X DJKN Surabaya) terus melakukan langkah perbaikan di bidang pelayanan lelang. Salah satunya adalah dengan menambah jumlah Pejabat Lelang (PL) Kelas I untuk melayani jumlah permintaan lelang yang semakin meningkat dari para stakeholder lelang, setelah beberapa hari sebelumnya di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo (08/06) melantik PL Kelas I, Lalu Hendry Yujana selaku Kepala Kanwil X DJKN Surabaya (Kakanwil X DJKN Suarabaya) kembali melaksanakan pelantikan di KPKNL Malang terhadap PL yang telah mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan dari Menteri Keuangan. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilakukan di Aula KPKNL Malang pada hari Selasa, tanggal 12 Juni 2012. Pegawai KPKNL Malang yang dilantik adalah Arik Istoto/NIP 197711041998031001 yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 07/KM.6/UP.11/2012 tanggal 10 Mei 2012.

  Seusai melantik PL Kelas I, Kakanwil memberikan sambutan sekaligus arahan. Dalam sambutannya, Kakanwil memandang penting untuk melantik PL Kelas I karena merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan lelang, mengingat frekuensi permintaan lelang yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan dunia usaha. Beliau menekankan bahwa seorang PL Kelas I harus bisa mempunyai performance yang bagus sebagai seorang pejabat umum. Oleh karena itu, suatu keharusan bagi seorang PL Kelas I  untuk mengetahui, memahami, menghayati, dan melaksanakan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan di setiap pelaksanaan tugasnya. “Saudara Arik harus bisa menjadikan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan hidup di semua lingkungan di mana Anda berada. Bekerjalah dengan cermat, teliti, dan hati-hati. Jangan lupa untuk selalu melakukan mitigasi risiko yang baik karena pelayanan lelang ini mengandung potensi risiko yang tinggi. Saudara jangan sekali-kali menetapkan tanggal lelang jika syaratnya belum lengkap. Saudara juga harus mengetahui dan menguasai 77 (tujuh puluh tujuh) modus penyimpangan (fraud) di bidang lelang, kewenangan, kewajiban, dan larangan PL,” pesannya.   Kakanwil juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, PL Kelas I diberi kewenangan untuk menolak pelaksanaan lelang jika semua persyaratannya belum terpenuhi mengingat potensi risiko yang akan muncul tinggi terutama untuk barang bergerak. PL kelas I harus membereskan bagian Kepala Risalah Lelang sebelum pelaksanaan lelang dan membacakannya di hadapan peserta lelang secara jelas, agar para peserta lelang benar-benar mengerti tentang ketentuan dalam pelaksanaan lelang tersebut, sehingga proses lelang dapat berjalan dengan lancar. “Seorang PL Kelas I harus bisa bertindak jujur, mandiri, saksama, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak terkait, dan tidak boleh melibatkan diri, keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas maupun ke bawah derajat pertama, suami/isteri, saudara sekandung, dalam proses lelang yang dipimpinnya. Saya di sini ingin Kepala KPKNL Malang safe dan sukses di bidang lelang. Oleh karena itu, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku,” pesan Kakanwil.          Kakanwil meminta agar sinergi semua unit di KPKNL Malang ditingkatkan agar semuanya dapat berjalan dengan lancar, good governance dipastikan berjalan dengan baik, dan semua temuan yang ada agar segera diselesaikan. “Mitigasi risiko atas semua pekerjaan harus berjalan dengan baik untuk bisa menghindari dan meminimalisir risiko yang terjadi. Oleh karena itu, dalam setiap pelaksanaan tugas wajib mematuhi kaidah Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan fungsi Seksi Hukum dan Informasi dioptimalkan dengan selalu membuat legal opinion (kajian hukum) atas setiap pelaksanaan tugas tersebut,” himbaunya.   Kemudian, acara dilanjutkan dengan pengarahan tentang penyampaian hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2011, Destination Statement Kementerian Keuangan, dan Initiative Strategic DJKN. Objek pemeriksaan LKPP Tahun 2011 terdiri dari Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2011 dan 2010, Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada  31 Desember 2011 dan 2010. Atas LKPP 2011 tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). BPK-RI juga telah mengingatkan komitmen pemerintah untuk segera menerapkan standar akuntasi berbasis akrual serta pemberlakukan penyusutan terhadap aset tetap, karena hal tersebut diyakini akan meningkatkan keandalan laporan keuangan pemerintah, dan juga meminta untuk mengoptimalkan DJKN. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menyampaikan beberapa arahan antara lain sebagai berikut: 1.   Cek kembali semua posisi satuan kerja (satker) di wilayah kita. 2.   Cek semua tugas yang berkaitan dengan eks-BPPN dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan mitigasi risiko yang benar. 3.   Pastikan semua pelaksanaan tugas wajib memperhatikan SPI dan kepatuhan pada hukum/peraturan. 4.   Siapkan pengetahuan dan keterampilan yang tinggi bagi penerapan penyusutan aset tetap dan implementasi basis akrual. Pengetahuan dan keterampilan lainnya tetap terus ditingkatkan juga.          Selain itu, dia meminta agar segera dibuat program yang akan diorganisir oleh Kepala Bagian Umum Kanwil X DJKN Surabaya, yaitu program pendalaman akuntansi untuk penyusutan aktiva tetap, akuntansi untuk pencadangan kerugian piutang, dan antisipasi pelaksanaan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan(PUSAP) di tahun 2015. Di akhir acara tersebut, Kepala Bagian Umum Kanwil X DJKN Surabaya Heyang Muhanan Kahuripi, S.H., M.H. sekilas menyampaikan materi terkait dengan pengelolaan kinerja pegawai sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KM.01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pegawai yang dinilai kinerjanya adalah setiap pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki Kontrak Kinerja, yaitu Pejabat Eselon I, II, III, IV, Pelaksana, dan Pejabat Fungsional. Yang menjadi komponen dalam penilaian kinerja pegawai tersebut adalah capaian kinerja pegawai (CKP) dan nilai perilaku (NP). CKP adalah nilai capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Kontrak Kinerja tiap-tiap pegawai di Kementerian Keuangan yang diukur dengan menggunakan realisasi atas Kontrak Kinerja yang sudah ditetapkan, sedangkan NP adalah nilai yang didasarkan pada penilaian terhadap perilaku sehari-hari setiap pegawai yang ditunjukkan untuk mendukung kinerjanya dan diukur menggunakan metode 360 derajat dengan alat ukur berupa kuesioner. Sebagai contoh, seorang kakanwil akan dinilai oleh 1 (satu) orang atasan langsung (bobot 60%) dan 4 (empat) bawahan eselon III (bobot 40%). “Terhadap 5 (lima) values tersebut perlu dibuat suatu program khusus agar values tersebut bisa menjadi suatu budaya sehingga bisa meningkatkan kinerja para pegawai di Kementerian Keuangan, yang akhirnya dapat menjadikan Kementerian Keuangan naik kelas dan menjadi barometer bagi kementerian lainnya,” ujar Heyang. (Kanwil X DJKN Surabaya)
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini