Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Mataram sukses melaksanakan Lelang Sapi dengan nilai 41,1 Juta
N/a
Jum'at, 11 Juli 2014 pukul 10:16:31   |   987 kali

Mataram – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram mendapatkan apresiasi atas keberhasilan pelaksanaan lelang Eksekusi Barang Sitaan Berdasarkan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) permohonan dari Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resort Lombok Timur, Selasa (17/06).
Adapun barang yang dilelang tergolong unik dan baru kali pertama menjadi objek lelang pada KPKNL Mataram yakni 9 (sembilan) ekor hewan jenis sapi yang masing-masing berjenis kelamin betina. Sapi-sapi tersebut merupakan barang bukti atas kasus Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang disita oleh IPDA Hery Susanto – Penyidik pada Satuan Reskrim Kepolisian Resort Lombok Timur yang kemudian oleh dan atas nama Kepala Kepolisian Resort Lombok Timur beliau  ditunjuk sebagai Pejabat Penjual.

Dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Februari 2014  ada 16 sapi yang disita namun selama proses hukum berjalan sapi-sapi tersebut kondisinya memburuk. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti tanggal 24 Mei 2014 dilaporkan bahwa tiga ekor sehat, enam ekor kurang sehat/malnutrisi sedangkan tujuh ekor mati. Mengingat biaya perawatan / pemeliharaannya tinggi mengakibatkan matinya barang bukti sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Selong memberikan petunjuk agar barang bukti segera dijual melaui proses lelang.

Lelang  yang dipimpin oleh Ni Komang Sri Oka Mariana Dewi selaku Pejabat lelang Kelas I dan dibantu oleh Sahman selaku Bendaharawan Penerima pada KPKNL Mataram berjalan tertib dan lancar dengan jumlah peserta sebanyak lima orang. Para peserta berkompetisi dan antusias untuk menawar setinggi-tingginya . Satu paket sapi terjual dengan harga cukup baik yaitu Rp 41.100.000,00 (empat puluh satu juta seratus ribu rupiah) dengan kenaikan harga 65,70 % dari harga limit. Hal tersebut membuat Penjual merasa puas dan tidak menyangka bahwa sapi yang kondisinya memburuk bahkan sekarat dapat terjual dengan harga lelang yang melebihi perkiraan. Pembeli juga merasa puas karena bisa bersaing dengan harga kompetitif.

Hasil bersih pelelangan dimaksud yang berupa uang akan dipakai sebagai barang bukti pada kasus pidana yang ditangani Penyidik Polres Lombok Timur.  “Semoga lelang melalui perantara KPKNL Mataram baik itu lelang eksekusi, noneksekusi maupun lelang sukarela selalu mendapat hasil yang maksimal sehingga masyarakat dapat semakin antusias untuk mengikuti lelang seperti proses lelang yang sudah berhasil terlaksana pada hari ini” harap Hery Susanto selaku pejabat penjual Kepolisan Resort Lombok Timur.
Pelelangan sapi tersebut diatas mencerminkan bahwa objek lelang banyak ragam dan tidak terbatas pada barang-barang yang umum saja, hari ini terbukti hewan pun bisa dijual melalui lelang sehingga penggalian potensi lelang akan terus ditingkatkan guna memenuhi target yang ditetapkan oleh Kantor Pusat. (Teks:Mariana, Foto:Sahman)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini