Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pejabat Lelang Ujung Tombak DJKN
N/a
Kamis, 03 Juli 2014 pukul 10:01:56   |   1040 kali

Semarang – Kamis, (26/06/2014) Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY Thaufik mengambil sumpah dan melantik Tutut Wulandari dari KPKNL Surakarta dan Mohammad Ibrahim dari KPKNL Tegal sebagai Pejabat Lelang Kelas I. Pelantikan yang berlangsung di ruang rapat Gedung Kanwil DJKN Jateng dan DIY menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 04/KM.6/UP.11/2014 tanggal 22 April 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Dalam sambutannya Thaufik menyampaikan bahwa Pejabat Lelang Kelas I mempunyai posisi strategis sebagai ujung tombak DJKN khususnya pada KPKNL dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna (stakeholder-red) jasa lelang. Dalam pelayanan lelang, perkembangan dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan baik frekuensi lelang, bea lelang maupun pokok lelang. Peningkatan tersebut adalah hasil kinerja didalam pelayanan lelang, antara lain didukung oleh kinerja dan dedikasi Pejabat Lelang Kelas I. Capaian target kinerja lelang pada KPKNL sampai bulan Mei tahun 2014 (hampir 1 semester) belum menunjukkan hasil yang optimal yaitu frekuensi lelang dari target 5.273 terealisasi 2.391 atau 45,34 % sedangkan pokok lelang dari target Rp.554.967.000.000,- terealisasi Rp.195.089.114.500,- atau 35.15%, adapun untuk bea lelang dari target Rp.15.987.000.000,- terealisasi Rp.5.625.624.070,- atau 35.19%.   Hal ini agar menjadi perhatian khusus bagi pejabat lelang untuk terus melakukan penggalian potensi lelang agar target yang telah ditetapkan dapat terpenuhi.

Lebih lanjut, Thaufik menambahkan dalam melaksanakan pelayanan lelang bukanlah masalah sederhana. Pada kenyataannya banyak menghadapi kendala dan permasalahan yang rumit. Kunci utama dalam menyelesaikan sangat dibutuhkan kegigihan dan keahlian serta perlunya kerjasama yang solid antar internal DJKN maupun eksternal dengan pihak-pihak yang terkait. Dengan adanya penambahan Pejabat Lelang Kelas I ini maka jumlah Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Kanwil DJKN Jateng dan DIY menjadi 30 orang, dengan rincian : KPKNL Semarang 7 orang, Yogyakarta 4 orang, Surakarta 6 orang, Purwokerto 4 orang , Pekalongan 3 orang dan Tegal 6 Orang. 

Perlu diketahui bahwa seorang yang diangkat  menjadi  pejabat  lelang harus  selalu  cermat, teliti  dan tepat  waktu  dalam pembuatan Minuta Risalah Lelang, Salinan maupun Kutipannya (sesuai SOP), karena apabila terlambat akan dikenai sanksi baik pembebastugasan sebagai Pejabat Lelang maupun sanksi berupa  Hukuman Disiplin Pegawai. Acara pengambilan sumpah dan pelantikan Pejabat Lelang Kelas I ini diakhiri dengan pembacaan doa, ucapan selamat dan dilanjutkan ramah tamah. (Teks / Foto : Mustikhan / Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DIY)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini