Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Semua Bersumber Dari Peraturan Perundang-Undangan
N/a
Senin, 16 Juni 2014 pukul 07:41:59   |   2505 kali

Makasar-Dalam melaksanakan tugas dan fungsi (Tusi-red) kita harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senatiasa menyamakan persepsi, sehingga dalam pelaksanaan dilapangan tidak terdapat perbedaan penafsiran terhadap peraturan yang ada, apalagi menimbulkan benturan antara kegiatan yang satu dengan lainnya. ”Semua bersumber dari peraturan perundang-undangan” demikian diungkapkan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN-red) Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Sulseltrabar-red) Ngakan Putu Tagel saat memberikan sambutan pada acara Pembahasan Peraturan Perundang-undangan lingkup Kanwil DJKN Sulseltrabar, Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan Kanwil DJKN Papua dan Maluku di Makassar (3/06).

Lebih lanjut Kakanwil DJKN Sulseltarabar memberi contoh peraturan yang perlu pembahasan dan penyamaan persepsi adalah Peraturan Menteri Keuangan No.  179/PMK.06/2009  pasal 92 yakni tentang kaji ulang laporan penilaian, yang dikaji ulang adalah laporan penilaian barang milik negara, prosedur dan metode penilaian yang digunakan, tapi hasil penilaian/nilai wajar tidak dikaji ulang, sehingga tetap menjadi tanggung jawab tim penilai yang bersangkutan.

Ngakan Putu Tagel mengharapkan agar para peserta lebih aktif sehingga suasana diskusi dan tanya jawab betul-betul hidup serta melakukan pembahasan lebih mendalam dan lebih teknis sehingga dalam pelaksanaanya tidak menimbulkan multi tafsir terhadap peraturan yang dijadikan acuan.
Kasubdit Peraturan Perundang-undangan Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat Sudarsono yang hadir selaku narasumber pada acara tersebut mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan perlu dilakukan untuk harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di ruang lingkup DJKN dan mengharapkan agar evaluasi atas peraturan perundang-undangan di ruang lingkup DJKN tersebut dapat dilakukan secara efisien dan efektif serta memperoleh hasil optimal.

Lebih rinci Sudarsono menguraikan bahwa kegiatan evaluasi peraturan perundang-undangan ini dibagi kedalam lima kategori yakni pertama adalah peraturan yang bertentangan dgn peraturan lain, kedua adalah peraturan yang tidak dapat diimplementasikan/tidak efektif dilaksanakan, ketiga peraturan yang dapat mengganggu pencapaian target tugas dan fungsi, keempat adalah hal-hal yang perlu diatur namun belum tertampung dalam Peraturan Menteri Keuangan/Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara dan yang kelima adalah peraturan yang multitafsir.

Acara yang berlangsung selama sehari ini benar-benar dimanfaatkan oleh jajaran pegawai  Kanwil dan KPKNL di lingkup Kanwil DJKN Sulseltrabar, Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan Kanwil DJKN Papua dan Maluku. Hal ini dapat dilihat dari antusiasme peserta, serta keragaman pertanyaan dan permasalahan yang disampaikan oleh para peserta.

(teks dan foto oleh asdarsahlin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini