Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penilai Harus Bersikap Profesional dalam Mempertanggungjawabkan Output
N/a
Jum'at, 26 April 2013 pukul 13:57:35   |   622 kali

Batam – Seorang penilai harus bekerja dengan berintegritas dan profesional dalam melaksanakan tugasnya. Bekerja profesional harus dilakukan dengan jujur, tulus ikhlas dan dapat dipercaya. Jadi, jika seorang penilai yang bekerja profesional maka dirinya harus dapat mempertanggungjawabkan output atas hasil penilaiannya. Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam Abdul Malik ketika membuka acara Penyegaran Penilian Usaha pada 23 April 2013 di Hotel Harmoni One, Batam.

Dalam acara penyegaran penilaian usaha yang diikuti oleh 30 orang penilai ini, Kepala KPKNL Batam menegaskan tentang pentingnya Nilai-Nilai Kementerian Keuangan untuk selalu diperhatikan dan dilaksanakan. “Kelima Nilai-Nilai Kemenkeu ini tidak hanya kita hafal tapi juga harus kita laksanakan dalam pekerjaan kita sehari-hari,” tuturnya. Menurutnya, kelima nilai ini saling berkaitan antara satu dengan yang lain mulai dari integritas, profesionalisme, sinergi. pelayanan serta kesempurnaan. Pria Kelahiran Kempo, 51 tahun silam ini menyampaikan bahwa sebagai seorang pegawai khususnya penilai sepatutnya memberikan pelayanan di bidang penilaian dengan cepat dan tanggap serta sepenuh hati.

Ia berharap agar peserta dapat berbagi ilmu pengetahuan khususnya terkait penilaian usaha serta berperan aktif dalam diskusi karena tidak setiap hari dapat melakukan diskusi dengan narasumber dari kantor pusat seperti saat ini sehingga tujuan dari acara ini dapat tercapai. “Berdiskusilah dengan seluas-luasnya dan transferlah ilmu yang Saudara dapat kepada yang lain di kantor masing-masing karena penilaian ini sangat berguna untuk kepentingan negara di antaranya LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat-red), pemanfaatan BMN dan sebagainya,” pungkasnya.

     

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian Direktorat Penilaian Heri Supriyanto menyampaikan tentang konsep dasar penilaian usaha dimana penilaian usaha didefinisikan sebagai suatu tindakan atau proses untuk sampai kepada suatu pendapat tentang nilai suatu perusahaan atau badan usaha (business enterprise) atau kepentingan atau kepemilikan (interest), yang didalamnya meliputi penyertaan dalam perusahaan, aktiva tak berwujud, dan transaksi material. Ia mengatakan bahwa penilaian usaha mempunya lima ruang lingkup antara lain, penilaian penyertaan (ekuitas), penilaian perusahaan (badan usaha), penilaian aktiva tak berwujud, penilaian atas transaksi material serta penilaian kerugian ekonomis.

Heri juga menjelaskan bahwa nilai pasar wajar merupakan perkiraan jumlah uang tunai atau yang bersifat ekuivalen yang dapat diperoleh dari suatu transaksi jual beli perusahaan atau saham atau kepentingan dalam perusahaan. Dalam kerangka penilaian usaha, lanjutnya, nilai wajar merupakan nilai dari perusahaan atau saham yang berlaku secara khusus untuk kasus adanya pemegang saham yang berbeda pendapat. Selain itu, alumnus The Australian University ini juga mengupas mengenai beberapa analisis yaitu, Analisis Makroekonomi, Analisis Industri, Analisis Perusahaan, dan Analisis Laporan Keuangan. Terakhir, ia memaparkan tentang tujuan normalisasi laporan keuangan yakni untuk menfasilitasi perbandingan terhadap nilai pasar sesuai dengan prinsip substitusi dan untuk mengeliminasi laporan keuangan yang tidak berorientasi pasar seperti kebijakan berorientasi pajak.serta untuk meminimalkan bias dari laporan keuangan dalam menggambarkan nilai ekonomis dan earning power perusahaan.

Kepala Seksi Standardisasi Penilaian Real Properti I Direktorat Penilaian Alexander Ginting menjelaskan mengenai penilaian sewa mulai dari landasan hukum dan penilaian, dasar penilaian, tujuan penilaian, jenis dan sumber data serta pendekatan dan metodologi penilaian. Pria yang akrab disapa Alex ini menuturkan ada beberapa landasan hukum mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalu sewa antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan BMN, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, PMK Nomor 33 Tahun 2012 tentang  Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN serta Standar penilaian Indonesia (SPI) 1 dan SPI 2.

    

Alex juga menegaskan tentang pernyataan standar yang harus diketahui seorang penilai yakni sebelum menerima tugas penilaian penilai harus yakin mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang cukup serta berkompeten. Apabila standar dan persyaratan tersebut tidak dipenuhi, terangnya, penilai wajib menyatakan kekurangannya tersebut dan mengambil langkah yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan secara berkompeten serta mengungkap situasi dan langkah yang diambil untuk menghadapi situasi dalam laporan.

Terkait profesi penilai, Ia menyampaikan bahwa ke depan, DJKN akan berusaha mendapatkan sertifikat International Standardization Organization (ISO) 9001 untuk lebih meningkatkan mutu serta kulaitas penilai DJKN. “Ini bukan untuk gagah-gagahan, tapi agar penilai lebih berkualitas,” ujarnya. Ia juga berharap agar rencana DJKN untuk menjadikan profesi penilai sebgai pejabat fungsional dapat segera terwujud.

Acara Penyegaran Penilaian Usaha ini akan berlangsung hingga 26 April 2013. Sampai berita ini ditulis acara masih berlangsung. Selain materi penilaian sewa, dan konsep dasar peniaian usaha dasar, juga disampaikan materi konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan Penilai Pemerintah II Hardi Sumaryadi, Excel for Capital Budgeting yang disampaikan oleh Kepala Seksi Standardisasi Penilaian Real Properti II Sutanto Basuki serta Analisis Kelayakan Bisnis dan Keuangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Standarisasi Penilaian Bisnis I Nafiantoro Agus Setiawan. (Bend-Humas)

   

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini