Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sinergi, Kunci Penyelesaian Sertipikasi Tanah BMN
N/a
Selasa, 30 April 2013 pukul 09:06:01   |   249 kali

Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh bekerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Aceh mengadakan rapat koordinasi dalam rangka sertipikasi tanah Barang Milik Negara (BMN) Kementerian/Lembaga di Provinsi Aceh pada Selasa, 9 April 2013, di Hotel Pade, Aceh Besar. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari satuan kerja (satker) Kementerian/Lembaga yang ada di Provinsi Aceh.

Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh Joko Prihanto, yang sekaligus menyampaikan pemaparan mengenai urgensi program sertipikasi tanah pada Kementerian/Lembaga. Selain itu, Joko juga menyampaikan target dan rencana kerja sertipikasi tanah Kementerian/Lembaga pada tahun 2013. Kanwil DJKN Aceh pada tahun 2013 mempunyai target sertipikasi tanah Kementerian/Lembaga sebanyak 200 obyek tanah dan target pelaksanaan identifikasi tanah Kementerian/Lembaga sebanyak 1.662 obyek. Terkait target tersebut Joko mengharapkan dukungan penuh dari satker Kementerian/Lembaga sehingga target dapat dicapai dengan baik. “Saya meyakini pada tahun 2013 ini, melalui sinergi seluruh pihak, target 200 sertifikat dapat selesai tepat waktu,” ujarnya menutup pemaparan.

Pada sesi berikutnya, Kepala Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Aceh M. Taufik memberikan presentasi tentang proses sertipikasi tanah Kementerian/Lembaga. Taufik menjelaskan bahwa pengurusan sertipikasi tanah Kementerian/Lembaga berupa Hak Pakai dilimpahkan ke Kantor Pertanahan setempat, dan dana pelaksanaannya sudah dianggarkan pada Kanwil BPN Aceh. Selain itu, Taufik juga menyampaikan harapannya agar program sertipikasi dapat selesai tepat waktu. “Mudah-mudahan bulan Mei kita sudah bisa turun ke lapangan,” ujarnya terkait pelaksanaan program tersebut.
 

Sesi tanya jawab yang dimoderatori Kepala Bidang Hukum dan Informasi Kanwil DJKN Aceh Rofii Edy Purnomo, disambut dengan beberapa pertanyaan oleh perwakilan satker. Hal-hal yang ditanyakan antara lain mengenai pensertipikatan tanah wakaf, sertipikasi aset yang berasal dari tukar-menukar (ruislag) disebabkan terkena pelebaran jalan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan masalah pembiayaan sertipikasi di dalam DIPA. Di akhir sesi tanya jawab sekaligus sebagai penutup rapat koordinasi, Rofii menyampaikan harapannya agar satker berpartisipasi aktif dalam program ini dan kesiapan Kanwil DJKN Aceh beserta seluruh jajarannya serta Kanwil BPN Provinsi Aceh untuk melayani satker dalam proses sertipikasi tanah Kementerian/Lembaga.(Dedy Widia Hananto-Kanwil DJKN Aceh/editor:jh)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini