Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kakanwil DJKN Jawa Timur Berikan Arahan kepada Pejabat Mabes TNI-AL dan Armatim tentang Penataan Pemanfaatan BMN di Lingkungan TNI-AL
N/a
Rabu, 01 Mei 2013 pukul 09:59:16   |   566 kali

Surabaya - Dalam rangka untuk melakukan penertiban terhadap pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai tindak lanjut dari pengambilalihan bisnis TNI, telah diterbitkan aturan khusus, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan BMN di Lingkungan TNI yang terakhir diperpanjang dengan PMK Nomor 120/PMK.06/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan BMN di Lingkungan TNI, Sesuai dengan peraturan tersebut, maka penertiban pemanfaatan BMN di lingkungan TNI harus sudah selesai pada 31 Agustus 2013. Sejak diterbitkannya PMK 23/2010, eksekusi dan penyelesaian atas pemanfaatan BMN di lingkungan TNI yang telah terjadi sebelum tanggal 28 Januari sangat minim.

Banyak hambatan yang menjadi kendala dalam melakukan penataan pemanfaatan BMN di TNI. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman dan adanya pemahaman yang berbeda-beda atas aturan pemafaatan BMN di lingkungan TNI. Berangkat dari hal tersebut, atas inisiatif dan permintaan dari Mabes TNI-AL dan Armatim, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kakanwil DJKN) Jawa Timur Lalu Hendry Yujana memberikan pengarahan terkait pembinaan dan peningkatan pemanfaatan BMN pada jajaran TNI-AL Wilayah Timur.

Acara yang diselenggrakan di aula lantai 4 Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya II pada Senin. 22 April 2013 ini diikuti sekitar 100 orang anggota TNI-AL di kawasan Indonesia Timur  dan Mabes TNI-AL yang terdiri dari Paban II Pam Spamal, Paban V Faslan Slogal, Aslog Pangarmatim, Dirlog Kobangdikal, Aslog Danlantamal, Dirlog Puspenerbal, Danlanudal Juanda, dan Aslog Pasmar-1. Kakanwil yang dalam kesempatan tersebut bertindak sebagai narasumber dalam pengarahan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangatlah penting dan bernilai strategis untuk mendorong percepatan penyelesaian pemanfaatan BMN di lingkungan TNI AL. Ia berharap kegiatan serupa juga akan segera diselenggaarkan di lingkungan TNI lainnya. “Kita harus segera selesaikan semua pemanfaatan ini. Ingat, waktu kita tinggal 4 bulan lagi! Semua harus bergerak cepat agar selesai guna mewujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di TNI,” ujar Kakanwil.

Semua pemanfaatan atas BMN di TNI-AL harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar ke depannya tidak muncul berbagai permasalahan hukum. Jika terjadi kecurangan (fraud) terhadap hal ini, maka pemeriksaan (audit) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya pada laporan dan kinerja keuangan, namun meningkat ke arah audit dengan tujuan tertentu (investigative audit). Oleh karena itu, melalui pengarahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan terwujudnya persamaan pemahaman atas aturan pemanfaatan yang ada guna mendorong percepatan penyelesaian pemanfaatan.

  

Menurut Kakanwil, berbagai permasalahan yang perlu didorong penyelesaiannya antara lain:

1.    Penyelesaian kegiatan inventarisasi dan penilaian atas BMN di TNI-AL.

2.    Percepatan penertiban pemanfatan BMN di lingkungan TNI-AL.

3.    Peercepatan penertiban pengelolaan BMN di lingkungan TNI-AL, meliputi penetapan status penggunaan, pemanfaatan, dan penghapusan.

4.    Tindak lanjut atas temuan BPK-RI.

“Penyelesaiaan dan penataan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI hampir semuanya mandek, berhenti, dan jalan di tempat. Oleh karena itu, diperlukan terobosan khusus sebagai bentuk percepatan yang sifatnya win-win solution,” ujar Kakanwil.

Bandara Juanda Surabaya yang dikenal sebagai bandara terbesar kedua di Indoesia, sebagian besar tanahnya merupakan BMN pada TNI-AL. Saat ini entitas yang menguasai bandara tersebut adalah Kementerian Perhubungan, PT Angkasa Pura I (Persero), dan TNI-AL. Di bandara tersebut terjadi cross ownership lahan sehingga dikhawatirkan akan mengakibatkan terjadinya pencatatan ganda pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). “Permasalahan yang terjadi di Bandara Juanda Surabaya ini akan kami dorong percepatan penyelesaiannya. Oleh karena itu, dalam waktu secepatnya akan diadakan rapat trilateral dengan Kementerian Perhubungan (Kantor Otoritas Bandara Juanda Surabaya), PT Angkasa Pura I (Persero), dan TNI AL,” cetusnya.

Selaku Manajer Aset, Kanwil DJKN Jawa Timur akan terus mendorong pemanfaatan BMN di lingkungan TNI-AL agar sesuai dengan aturan yang barlaku, baik sebelum 28 Januari 2010 (sesuai PMK 23/2010) dan setelah 28 Januari 2010 (pemanfaatan baru). Salah satu kendala terbesar lainnya dalam penyelesaian pemanfaatan di tubuh TNI adalah belum adanya pendelegasian kewenangan. “Penataan pemanfatan dengan PMK 23/2010 yang sudah ada pendelegasian kewenangannya begitu lambat penyelesaiannya. Apalagi untuk pemanfaatan baru yang belum ada pendelegasian kewenangannya. Oleh karena itu, perlu segera diterbitkan keputusan pendelegasian kewenangan dari Menteri Pertahanan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Mabes TNI-AL Kol. Suyanto menyampaikan terima kasih dan respek kepada Kanwil DJKN Jawa Timur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Saya berkeinginan agar acara serupa juga dilaksanakan untuk kawasan Armabar. Mudah-mudahan pencerahan ini dapat memberikan langkah pasti dan keyakinan dalam mengelola dan menyelesaikan permasalahan BMN di TNI-AL,” harapnya. (Agung Widodo–Kanwil DJKN Jawa Timur. Editor: Ac-Humas DJKN)

DJKN Surabaya

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini