Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Program Persertipikatan Tanah BMN Bergema dari Kisaran
N/a
Rabu, 01 Mei 2013 pukul 19:04:35   |   402 kali

Kisaran - Seakan tak mau kehilangan momentum, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran mengadakan sosialisasi bertajuk “Program Percepatan Persertipikatan Tanah Barang Milik Negara (BMN)” pada hari Rabu 17 April 2013 di Sabty Garden Hotel.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala KPKNL Kisaran Sabar Marpaung. Dalam sambutannya Sabar menyampaikan bahwa persertipikatan ini adalah merupakan program nasional. “Karena merupakan program nasional, maka kita harus sekuat tenaga dengan sumber daya yang ada kita optimalkan untuk menyelesaikan ini semua sesuai apa yang sudah ditargetkan,” pesan Sabar. “Saya sangat optimis target Bulan Juli semua tanah BMN yang belum bersertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga bisa tercapai,” ungkap pejabat yang hobi bermain bulutangkis ini. Adapun peserta yang diundang adalah 14 satker yang memiliki aset BMN berupa tanah yang belum bersertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/ Lembaga masing-masing dengan rincian sebanyak 19 persil tanah di wilayah kerja Kantor Pertanahan Asahan dan 12 persil tanah di wilayah kerja Kantor Pertanahan Tanjung Balai. Acara yang dikemas di ruangan sejuk dan minimalis itu juga mendatangkan narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan dan Kantor Pertanahan Kota Tanjung Balai yang langsung dihadiri oleh Kepala Kantor masing-masing. Kedua narasumber secara bergantian memberikan pengetahuan kepada para peserta tentang proses persertipikatan di Kantor Pertanahan, termasuk juga menyinggung terkait pembebanan biaya dari Program Percepatan Persertipikatan Tanah BMN ini Seperti yang sudah disepakati saat Rapat Koordinasi Tingkat Kantor Wilayah di Medan, semua biaya persertipikatan ini ditanggung oleh Kantor Pertanahan dalam hal ini di level Kantor Wilayah Pertanahan. “Namun di luar itu, ditanggung oleh si pemohon, seperti akomodasi, transportasi dan sesuai Standart Biaya Umum (SBU) T.A. 2013 yang ditetapkan Kantor Pusat,” tegas pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan. Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Balai Endang dalam penyampaiannya menekankan pentingnya untuk selalu taat pada hukum dan aturan yang berlaku di dunia persertipikatan tanah. “Jangan sampai kemudian (misalnya) untuk mengejar target persertipikatan tanah BMN ini melabrak pakem aturan yang sudah ada tanpa adanya payung hukum yang jelas dan pasti,” timpal Ibu Endang mengakhiri arahannya kepada peserta. Sepanjang sesi tanya jawab, banyak argumen dan pertanyaan yang hangat dan dinamis antar peserta dan narasumber. Kepala KPKNL Kisaran Bapak Sabar Marpaung menutup secara resmi acara sosialisasi tersebut. “Saya tegaskan, biaya persertipikatan ditanggung oleh DIPA Kantor Pertanahan dan biaya di luar itu ditanggung satker sesuai dengan Standar Biaya Umum tahun 2013,” tegas Sabar. Sabar tak lupa mengingatkan semua satker yang hadir untuk memenuhi semua persyaratan berkas ke kantor pertanahan masing-masing. (Teks: Sairin Al Brebesiy, Foto: Samson G. Manalu, Editor: QK)
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini