Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Makassar Siap Kembalikan BKPN ke Penyerah Piutang BUMN/BUMD
N/a
Jum'at, 03 Mei 2013 pukul 16:43:46   |   474 kali

Makassar – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar sejak tanggal 1 April 2013 hingga berita ini diturunkan sedang melaksanakan inventarisasi dan verifikasi jumlah Berkasa Kasus Piutang Negara (BKPN), verifikasi saldo hutang, verifikasi data dokumen barang jaminan, dan data-data terkait lainnya. Hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara lain-lain perihal rencana pengembalian BKPN penyerahan BUMN, BUMD dan Badan-badan Usaha Milik BUMN/BUMD sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PU-IX/2011.

Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi apabila Peraturan Menteri Keuangan tentang pengembalian pengurusan piutang negara yang berasal dari BUMN/BUMD diterbitkan, KPKNL Makassar sudah siap dengan data-data tersebut. Agar pelaksanaan tugas tersebut tidak mengganggu rutinitas pekerjaan sehari-hari dan hasilnya lebih fokus serta akurat, Kepala KPKNL Makassar menugaskan para pejabat dan staf pada Seksi Piutang Negara dan Seksi Hukum dan Informasi untuk melaksanakan tugas tersebut di luar jam kerja. Pelaksanaan tugas dalam rangka persiapan pengembalian pengurusan piutang negara penyerahan dari BUMN/BUMD tersebut telah menjadi salah satu pokok bahasan pada Rapat Kerja Daerah (Rakorda) tingkat Kanwil Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulseltrabar) pada tanggal 9-12 April 2013. Pada acara tersebut, Kepala Kanwil Sulseltrabar Taufik mengemukakan inisiatifnya kepada para kepala KPKNL di wilayah Sulseltrabar bahwa sumber daya manusia (SDM) yang ada pada Kanwil Sulseltrabar siap membantu apabila ada KPKNL yang kekurangan SDM dalam rangka menyelesaikan persiapan proses pengembalian pengurusan piutang negara tersebut sebagaimana instruksi dari Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain. Jumlah outstanding BKPN aktif penyerahan dari BUMN/BUMD di KPKNL Makassar sebanyak 2.855 BKPN sedangkan BKPN yang telah dinyatakan piutang sementara belum dapat ditagih (PSBDT) sebanyak lebih dari 2000 BKPN.   Jumlah BKPN yang rencana akan dikembalikan tersebut cukup banyak dibandingkan jumlah personil pada seksi Piutang Negara dan Seksi HI pada KPKNL Makassar, oleh karena itu KPKNL Makassar meminta bantuan SDM dari Kanwil Sulseltrabar. Atas permintaan bantuan tersebut, Kanwil Sulseltrabar telah mengapresiasi permohonan KPKNL Makassar dengan menugaskan SDM dari Bidang Piutang Negara sebanyak tujuh orang sejak tanggal 25 April 2013 sampai tanggal 3 Mei 2013 untuk menyelesaikan persiapan proses pengembalian pengurusan piutang negara. (Teks: Muhiddin – KPKNL Makassar, Editor: QK)
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini