Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Peraturan Lelang Wilayah Kerja Kanwil Bandung
N/a
Senin, 06 September 2010 pukul 09:44:24   |   623 kali

Kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bandung mengundang Balai lelang dan Pejabat Lelang Kelas II se-wilayah kerja Kanwil VIII DJKN Bandung dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 93/KMK.06/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: 03/KN/2001 tentang Petunjuk Teknik Pembuatan Risalah Lelang pada tanggal 5 Agustus 2010 di Bandung, Jawa Barat.

Latar belakang dan tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini yaitu dalam rangka menyebarluaskan dan menyampaikan petunjuk atas pelaksanaan lelang berikut pembuatan Risalah Lelang kepada para Pejabat Lelang Kelas II, serta para Pejabat Lelang Kelas II yang baru akan dilantik dan Balai Lelang selaku mitra kerja DJKN juga untuk meningkatkan potensi lelang khususnya lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang swasta dan pemberian jasa lelang oleh Balai Lelang, sehingga meningkatkan peran serta DJKN dalam peningkatan pendapatan negara bukan pajak.

     

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Lelang Kanwil Bandung, Marhokkom Sitompul yang mewakili Kepala Kanwil VIII DJKN Bandung dan dihadiri oleh Balai Lelang dan para Pejabat Lelang Kelas II se-wilayah kerja Kanwil VIII DJKN Bandung Balai Lelang Lelang Artabindo, Balai Lelang PT. Balindo Online, Balai Lelang PT. Trimitra Lelang Mandiri, Balai Lelang PT. Alto Lelang, PT. Balai Lelang Artha dan dari tujuh Pejabat Lelang Kelas II, diantaranya ada empat Pejabat Lelang Kelas II yang baru akan dilantik.

Acara sosialisasi dibagi dalam dua sesi yaitu sesi pertama disampaikan oleh Kepala Bidang Lelang mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor  93/PMK.06/2010 tentang Perubahan PMK No. 40 /PMK.07/2006  tentang Petunjuk Pelaksanan Lelang. Paparan sesi kedua disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Lelang, Wisratno Eko Wibowo mengenai Upgrading/Penyegaran Ketentuan Lelang berupa Perdirjen Nomor PER-03/KN/2008 tentang Pedoman pembuatan Risalah Lelang,

Kedua sesi diikuti  dan disimak oleh para peserta dengan baik dan penuh antusias dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan selain itu juga terdapat usulan dan saran dari peserta sosialisasi yang terkait peraturan lelang akan disampaikan ke pembuat kebijakan/Kantor Pusat DJKN.

Acara sosialisasi ini ditutup oleh Kepala Kanwil VIII DJKN Bandung, Aminah. Dalam sambutan penutupan, Kakanwil menyampaikan harapan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, pelaksanaan tugas dilapangan dapat berjalan dengan lancar dan terus menerus melakukan peningkatan pelayanan dan kerjasama kearah yang lebih baik sehingga lelang swasta akan berkembang. “Prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam pembuatan Risalah Lelang sebagai Akta Authentik harus mendapatkan perhatian besar, sehingga tidak terjadi suatu kesalahan yang muncul akibat dari kebiasaan copypaste  yang dapat berakibat fatal,” tegasnya mengakhiri sambutan.(edited/admin2/bas)

   



Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini