Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pentingnya Rekonsiliasi BMN untuk Revaluasi BMN
Johan Wahyu Utomo
Kamis, 20 Juli 2017 pukul 16:28:38   |   3424 kali

Jakarta -  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan acara rekonsiliasi data Barang Milik Negara (BMN) tingkat Kementerian Negara/Lembaga (K/L) periode semester I 2017 pada Kamis, 20 Juli 2017 di Aula Lantai 5 Gedung Syafrudin Prawiranegara II.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Tenaga pengkaji optimalisasi kekayaan negara Tri Wahyuningsih  Retno Mulyani.

Menurut Tri Wahyuningsih, tujuan rekonsiliasi adalah menyajikan nilai BMN yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Validitas dan keakuratan data BMN akan mempengaruhi kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang merupakan laporan pertanggungjawaban Pemerintah yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selanjutnya, Tri memberikan apresiasi atas kinerja K/L terkait pengelolaan dan penatausahaan BMN. “Kami sangat mengapresiasi atas kinerja Bapak/Ibu sekalian di Kementerian Negara/Lembaga khususnya terkait pengelolaan dan penatausahaan BMN yang lebih baik sehingga pada tahun 2016 ini untuk pertama kalinya, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ujarnya.

Selain membahas rekonsiliasi BMN, Tri juga membicarakan tentang Penilaian Kembali (Revaluasi) BMN. Menurutnya, kegiatan revaluasi BMN dilakukan sebagai upaya dalam peningkatan kualitas pengelolaan dan Penatausahaan BMN yang berkesinambungan, khususnya pada upaya penyajian nilai Aset Tetap. “Pelaksanaan Revaluasi BMN akan dimulai secara serentak setelah ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah yang saat ini dalam proses penetapan oleh Presiden,” jelasnya.

Kegiatan Rekonsiliasi data Barang Milik Negara (BMN) merupakan kegiatan rutin baik dilakukan dlm periode semester bahkan periode tahunan yang termasuk serangkaian proses dalam rangka penyusunan Laporan Barang Milik Negara. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwaPengguna Barang harus menyusun Laporan Barang Pengguna Semesteran dan Laporan Barang Pengguna Tahunan untuk disampaikan kepada Pengelola Barang sebagai bahan penyusunan Laporan Barang Milik Negara. Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Tenaga pengkaji optimalisasi kekayaan negara

Menutup sambutannya, Tri Wahyuni berharap kerjasama dari K/L sekalian agar pelaksanaan rekonsiliasi data BMN ini berjalan dengan baik, lancar, dan dapat menghasilkan Laporan Barang yang valid, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan serta Ia juga mengharapkan dilakukannya kerjasama dalam menyukseskan kegiatan Penilaian Kembali(Revaluasi) Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada Pemerintah Pusat Tahun 2017-2018 ini beserta dengan tindak lanjutnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 38 K/L dan dilaksanakan selama 3 hari, 20-22 Juli 2017.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini