Manado – “Mari bersama menyamakan persepsi sehingga
kesenjangan nilai yang tinggi baik diantara Tim Penilai dan antar kantor tidak
terjadi lagi dan reputasi dan kualitas penilai Direktorat jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) yang telah baik tidak akan diragukan oleh BPK,” demikian ajak Kepala
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah dan
Maluku Utara kepada para Peserta Diklat Diklat Penyegaran Penilaian Properti Lanjutan.
Diklat ini
dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menyamakan persepsi dan standardisasi para Penilai DJKN dalam hal melakukan penilaian. Diantaranya ketidakseragaman dalam
melakukan adjustment pada penilaian tanah dan kendaraan serta kurangnya pemahaman
terkait penggunaan DKPB yang rancu dengan RAB dalam pelaksanaan penilaian
bangunan di lingkungan Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Diklat yang diselenggarakan selama 5 hari (3 s.d 7 April 2017) di Manado ini merupakan kersa sama Kantor Pusat
DJKN dengan Balai
Diklat Keuangan Manado. Kegiatan ini dibuka
oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut, sekaligus memberikan ceramah current issue khususnya
yang berkaitan dengan Penilaian.
Dalam ceramahnya, Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Ferdinan Lengkong
menyampaikan bahwa salah satu tujuan diklat
adalah untuk
mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan
acuan dalam berbagai keperluan sebagaimana tertuang dalam misi DJKN. “Jadikan diklat maupun workshop ini untuk menambah wawasan Penilai sebagai langkah awal menjelang program
nasional Revaluasi BMN,” jelas Ferdinan
Lebih
lanjut Ferdinan menerangkan bahwa peningkatan kualitas/kompetensi Sumber Daya
Manusia yang handal khususnya di Bidang Penilaian harus dilakukan secara
berkelanjutan “Banggalah karena diklat ini sangat strategis yang
didukung dengan kurikulum yang sesuai dengan penilaian sehari-hari,”
imbuh pria kelahiran Manado ini.
Menutup
sambutannya, Ferdinan menyampaikan bahwa berkat kerjasama yang
baik dengan Balai Diklat Keuangan Manado dan Kantor Pusat DJKN, maka peserta
diklat ini dapat diprioritaskan dari pegawai Kanwil DJKN
Suluttenggomalut dimana dari total 36 peserta 30
orang diantaranya berasal dari jajaran penilai aktif yang
selama ini menjadi tulang punggung penilaian Kanwil dan KPKNL di
lingkungan Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan Kanwil DJKN
Suluttenggomalut secara khusus dan diluar kebiasaan untuk
memberi masukan penyusunan
kurikulum baru sesuai kebutuhan melalui media video
confference, bersama KNPK, BDK, dan Direktorat
Penilaian yaitu terkait perlunya materi diklat berupa pendalaman tentang
penilaian sehari-hari ditambah penilaian Jaringan, Irigasi, Jembatan guna
menghadapi Revaluasi BMN. Selain itu, sebagai masukan agar prioritas peserta dari
Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan syarat usia maksimal peserta ditiadakan dapat diterima.
“Saya
berterima kasih sekaligus apresiasi
terhadap dukungan
Kantor Pusat DJKN baik Kepegawaian maupun Direktorat Penilaian yang telah
mengakomodir diklat peningkatan kualitas penilai dengan muatan lokal ini.
Terima kasih juga kepada BDK Manado yang telah menjadi tempat diselenggarakan
diklat ini,” Tutur Ferdinan
Di akhir kegiatan diklat, Kurniawan Catur selaku Kepala Bidang Penilaian mengemukakan bahwa diklat ini disesuaikan kebutuhan dan berhasil diperoleh penyamaan persepsi diantara peserta diklat yang akan dijadikan standar di Lingkungan Kanwil DJKN Suluttenggomalut dengan butir-butir sebagai berikut: (1) Penggunaan Zoning sebaiknya diganti penggunaan setempat terutama untuk wilayah yang RUTR-nya tidak diketahui secara jelas. (2) Pengkategorian sebaiknya tidak terlalu detail cukup per cluster dan kategori Baik, Sedang dan Jelek saja, tidak perlu dipecah lagi jadi Baik 1,2,3, sedang 1,2,3 dan seterusnya. Hal ini agar memudahkan dalam penyesuaian mengingat data pembanding yang seringkali tidak dapat di survei secara detail. (3) Adjustment kendaraan agar menggunakan persentase dengan besaran rupiah sebagai acuan (dalam kertas kerja) karena lebih flexible dan tahan di-challenge oleh pihak external, terutama dalam menilai mobil lama dan murah harga jualnya di pasar, akan lebih mudah dalam melakukan adjustment bila dengan persentase. (4) Agar adjustment lokasi pembanding pada penilaian kendaraan mengacu pada hasil survei kanwil untuk kendaraan secara umum (avanza/xenia) yaitu -10% s.d. -12% dengan penyesuaian di wilayah masing masing dan juga terhadap merk yang kurang umum/ kurang laku di pasar setempat. (5) Adjustment terhadap jarak dari CBD dan dari jalan utama agar tidak lagi memakai ukuran jarak per km/50 meter secara pasti tanpa dasar yang jelas. Kanwil DJKN Suluttenggomalut akan berupaya menyediakan data melalui pengolahan hasil survey harga tanah pembanding yang telah dilakukan dikaitkan dengan jarak ke CBD dan jenis jalan sehingga dapat dijadikan acuan. (teks Iva)