Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penyamaan Persepsi Penilaian Melalui Diklat Muatan Lokal
Jeaniva Thirza Tereshkova Najoan
Kamis, 13 April 2017 pukul 09:52:11   |   461 kali

Manado –  “Mari bersama menyamakan persepsi sehingga kesenjangan nilai yang tinggi baik diantara Tim Penilai dan antar kantor tidak terjadi lagi dan reputasi dan kualitas penilai Direktorat jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang telah baik tidak akan diragukan oleh BPK,” demikian ajak Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara,  Tengah dan Maluku Utara kepada para Peserta Diklat Diklat Penyegaran Penilaian Properti Lanjutan.

Diklat ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menyamakan persepsi dan standardisasi para Penilai DJKN dalam hal melakukan penilaian. Diantaranya ketidakseragaman dalam melakukan adjustment pada penilaian tanah dan kendaraan serta kurangnya pemahaman terkait penggunaan DKPB yang rancu dengan RAB dalam pelaksanaan penilaian bangunan di lingkungan Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Diklat yang diselenggarakan selama 5 hari (3 s.d 7 April 2017) di Manado ini merupakan kersa sama Kantor Pusat DJKN dengan Balai Diklat Keuangan Manado. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut, sekaligus memberikan ceramah current issue khususnya yang berkaitan dengan Penilaian.

Dalam ceramahnya,  Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Ferdinan Lengkong menyampaikan bahwa salah satu tujuan diklat adalah untuk  mewujudkan  nilai kekayaan negara yang wajar  dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan sebagaimana tertuang dalam misi DJKN. “Jadikan diklat maupun workshop ini untuk menambah wawasan Penilai sebagai langkah awal menjelang program nasional Revaluasi BMN,” jelas Ferdinan

Lebih lanjut Ferdinan menerangkan bahwa peningkatan kualitas/kompetensi Sumber Daya Manusia yang handal khususnya di Bidang Penilaian harus dilakukan secara berkelanjutan “Banggalah karena diklat ini sangat strategis yang didukung dengan kurikulum yang sesuai  dengan penilaian sehari-hari,” imbuh pria kelahiran Manado ini.

Menutup sambutannya, Ferdinan menyampaikan bahwa berkat kerjasama yang baik dengan Balai Diklat Keuangan Manado dan Kantor Pusat DJKN, maka peserta diklat ini dapat diprioritaskan dari pegawai Kanwil DJKN Suluttenggomalut dimana dari total 36 peserta 30 orang diantaranya berasal dari jajaran penilai aktif yang selama ini menjadi tulang punggung penilaian Kanwil dan KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan Kanwil DJKN Suluttenggomalut secara khusus dan diluar kebiasaan untuk memberi masukan penyusunan kurikulum baru sesuai kebutuhan melalui media video confferencebersama KNPK, BDK, dan Direktorat Penilaian yaitu terkait perlunya materi diklat berupa pendalaman tentang penilaian sehari-hari ditambah penilaian Jaringan, Irigasi, Jembatan guna menghadapi Revaluasi BMN. Selain itu, sebagai masukan agar prioritas peserta dari Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan syarat usia maksimal peserta ditiadakan dapat diterima.

“Saya berterima kasih sekaligus apresiasi terhadap dukungan Kantor Pusat DJKN baik Kepegawaian maupun Direktorat Penilaian yang telah mengakomodir diklat peningkatan kualitas penilai dengan muatan lokal ini. Terima kasih juga kepada BDK Manado yang telah menjadi tempat diselenggarakan diklat ini,” Tutur Ferdinan

Di akhir kegiatan diklat, Kurniawan Catur selaku Kepala Bidang Penilaian  mengemukakan bahwa diklat ini disesuaikan kebutuhan dan berhasil diperoleh penyamaan persepsi diantara peserta diklat yang akan dijadikan standar di Lingkungan Kanwil DJKN Suluttenggomalut dengan butir-butir sebagai berikut(1) Penggunaan Zoning sebaiknya diganti penggunaan setempat terutama untuk wilayah yang RUTR-nya tidak diketahui secara jelas. (2) Pengkategorian sebaiknya tidak terlalu detail cukup per cluster dan kategori Baik, Sedang dan Jelek saja, tidak perlu dipecah lagi jadi Baik 1,2,3, sedang 1,2,3 dan seterusnya. Hal ini agar memudahkan dalam penyesuaian mengingat data pembanding yang seringkali tidak dapat di survei secara detail. (3) Adjustment  kendaraan agar menggunakan persentase dengan besaran rupiah sebagai acuan (dalam kertas kerja) karena lebih flexible dan tahan di-challenge oleh pihak external, terutama dalam menilai mobil lama dan murah harga jualnya di pasar, akan lebih mudah dalam melakukan adjustment bila dengan persentase. (4) Agar adjustment lokasi pembanding pada penilaian kendaraan mengacu pada hasil survei kanwil untuk kendaraan secara umum (avanza/xenia) yaitu -10% s.d. -12% dengan penyesuaian di wilayah masing masing dan juga terhadap merk yang kurang umum/ kurang laku di pasar setempat. (5) Adjustment terhadap jarak dari CBD dan dari jalan utama agar tidak lagi memakai ukuran jarak per km/50 meter secara pasti tanpa dasar yang jelas. Kanwil DJKN Suluttenggomalut akan berupaya menyediakan data melalui pengolahan hasil survey harga tanah pembanding yang telah dilakukan dikaitkan dengan jarak ke CBD dan jenis jalan sehingga dapat dijadikan acuan. (teks Iva)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini