Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Metro Wujudkan Perannya Sebagai Revenue Center Melalui Pemanfaatan BMN
Asep Saiful Muluk
Jum'at, 07 April 2017 pukul 10:38:41   |   410 kali

Metro – Bertempat di Lantai II Aula Kantor Badan Pusat Statistik Metro, Senin, 3 April 2017, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Tb. Abdurrahman dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi Asep Saiful Muluk, turut hadir menyaksikan penandatanganan kontrak sewa menyewa Barang Milik Negara (BMN) berupa sebagian tanah dan bangunan antara Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Metro dengan delapan orang penyewa.

Dalam pemanfaatan BMN ini, terbukti aset idle pada BPS Kota Metro mampu memberikan tambahan pemasukan bagi kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 177.512.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua belas ribu rupiah). Angka itu dihasilkan melalui mekanisme sewa atas sebagian tanah dan bangunan BPS Kota Metro yang berlokasi di Pusat Bisnis Kota Metro.

Penyewaan sebagian tanah dan bangunan BMN milik BPS Kota Metro ini merupakan hasil kerjasama dan koordinasi yang baik antara KPKNL Metro dengan BPS Kota Metro. Meskipun melalui proses kesepakatan yang cukup alot antara pihak penyewa dan pihak pengelola BMN, namun semuanya dapat terselesaikan dengan baik. Realisasi pemanfaatan BMN melalui sewa ini merupakan salah satu bentuk upaya KPKNL Metro menjalankan perannya sebagai Revenue Center.

Prosesi penandatanganan dimulai dengan pembacaan pasal demi pasal dari isi perjanjian sewa menyewa oleh Kepala BPS Metro Taulina Anggarani. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi PKN KPKNL Metro, Tb. Abdurrahman menyampaikan bahwa sewa menyewa merupakan amanat dari Pasal 43 PMK Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan BMN. Ditambahkannya, apabila tahun depan penyewa berminat untuk menyewa kembali, maka 3 bulan sebelum masa sewa habis harus mengajukan permohonan sewa kembali kepada BPS Kota Metro untuk dimintakan kembali persetujuannya ke KPKNL Metro.

(Penulis/Foto: Ilham Abdullah S.; Editor: Asep Saiful M.)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini