Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Urgensi Pelayanan Publik Tepat Waktu dan Implementasinya oleh KPKNL
Hadyan Iman Prasetya
Senin, 16 Januari 2023 pukul 09:14:19   |   2305 kali

Sektor pelayanan publik nampaknya masih sangat lekat dengan berbagai konotasi negatif, salah satunya adalah terkait dengan pemberian layanan yang belum dengan cepat dilakukan.[1] Kinerja birokrasi yang lamban, bertele-tele dan serba terbatas kerap pula diasosiasikan dengan salah satu bentuk patologi birokrasi yaitu red tape.[2] Senyatanya kondisi yang demikian serta penanggulangannya tidak hanya menjadi perhatian di Indonesia, pada beberapa negara diketahui juga terjadi hal serupa. Amerika misalnya, instansi-instansi pemerintah kerap melakukan penundaan dalam pelaksanaan tugasnya karena berbagai sebab[3], oleh karenanya pembatasan waktu terhadap hal tersebut dilakukan baik melalui rumusan peraturan perundang-undangan maupun putusan lembaga peradilan.[4] Contoh lainnya yaitu India, guna menjamin pemberian layanan publik yang tidak memakan waktu lama, beberapa negara bagian telah menyusun dan memberlakukan peraturan perundang-undangan dengan tema time bound public service delivery.[5]

Dalam konteks Indonesia sendiri, penundaan terhadap pemberian layanan publik diatur sebagai salah satu bentuk Maladministrasi. Pasal 11 Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan mengatur bahwa salah satu bentuk Maladministrasi adalah penundaan berlarut, yaitu perbuatan mengulur waktu penyelesaian layanan atau memberikan layanan melebihi baku mutu waktu dari janji layanan. Sedangkan yang dimaksud dengan Maladministrasi, sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Tepat Waktu adalah Asas

Pembahasan terkait pelayanan publik yang masih diberika secara bertele-tele dan ditunda-tunda nampaknya harus dikembalikan kepada fundamen-nya yaitu pada Asas-asas Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Asas-asas tersebut secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Asas ketepatan waktu menjadi salah satu asas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, bersama dengan asas-asas lainnya yaitu kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Secara lebih operasional, asas ketepatan waktu tersebut dirumuskan dalam standar pelayanan. Pasal 21 Undang-Undang Pelayanan Publik telah menentukan bahwa jangka waktu penyelesaian layanan merupakan salah satu komponen minimal yang harus ada dalam setiap standar pelayanan.

Kepastian waktu terhadap pemberian pelayanan publik pada gilirannya juga mengarah kepada prediktabilitas yang bermanfaat baik bagi masyarakat maupun pemerintah.[6] Pada konteks yang lebih luas, prediktabilitas ini dirumuskan sebagai salah satu unsur penyelenggaraan tata kelola yang baik (good governance element). Asian Development Bank (ADB) merumuskan bahwa terdapat 4 (empat) unsur good governance yaitu akuntabilitas, partisipasi, prediktabilitas, dan transparansi.[7] Prediktabilitas dalam konteks ini mengacu pula pada adanya konsistensi dalam menerapkan aturan-aturan yang berlaku,[8] sehingga dapat pula dipahami bahwa prediktabilitas berkelindan dengan kepastian hukum.

Memahami bahwa ketepatan waktu dalam pelayanan publik merupakan asas akan menghantarkan kita pada pemahaman lainnya terkait kedudukan asas hukum. Asas hukum memiliki karakteristik sebagai pikiran dasar atau norma dasar, menjadi latar belakang dari peraturan hukum konkrit, mengandung penilaian kesusilaan atau dimensi etis, dan dapat ditemukan pada peraturan perundang-undangan dan putusan hakim.[9] Penormaan asas hukum ke dalam norma hukum positif, sebagaimana penormaan asas ketepatan waktu dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, bukan mereduksi sifat superioritas dari asas hukum, namun justru semakin memperkuat daya ikat asas tersebut, selayaknya penormaan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik ke dalam norma hukum positif.[10]

Pelayanan Publik Tepat Waktu pada KPKNL

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang tentu terikat untuk selalu memberikan layanan secara tepat waktu. Norma waktu pemberian layanan KPKNL kepada masyarakat telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 145/KN/2013 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang hingga saat ini telah dilakukan perubahan sebanyak 4 (empat) kali yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 516/KN/2021.

Perkembangan selanjutnya, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai kondisi, beberapa KPKNL[11] telah melakukan inovasi dalam pemberian layanan kepada masyarakat. Inovasi tersebut diwujudkan dengan adanya penetapan waktu pemberian layanan yang lebih cepat dari norma waktu yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, KPKNL Bontang melakukan percepatan dalam pemberian layanan pemberian kutipan risalah lelang dari 1 hari kerja menjadi 60 menit, penetapan jadwal lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dari 2 s.d. 4 hari kerja menjadi hari kerja yang sama (same day), pengembalian uang jaminan lelang dari 1 hari kerja menjadi same day, penetapan status penggunaan barang milik negara dari 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja.[12]

Penetapan percepatan pemberian layanan ini dapat menjadi satu bukti positif bahwa KPKNL telah cukup memahami dan mengimplementasikan asas ketepatan waktu sebagai nilai dasar dalam pemberian pelayanan publik. Lebih dari itu, percepatan pemberian layanan publik juga membuktikan bahwa KPKNL telah memahami bahwa asas ketepatan waktu tidak hanya merupakan norma hukum positif yang perlu dipatuhi, namun asas ketepatan waktu adalah sebuah nilai yang senantiasa harus dicapai melalui upaya-upaya perbaikan secara berkelanjutan. Oleh karenanya, tidaklah mengherankan bahwa tren ini berkontribusi dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bebas Korupsi maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kementerian Keuangan yang hingga saat ini telah mencapai 737 unit kerja.[13]

Penutup

Ketepatan waktu dalam pemberian pelayanan publik, sebagaimana dijabarkan dalam Tulisan ini, merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga harus senantiasa dipatuhi dan diimplementasikan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. KPKNL sebagai penyelenggara pelayanan publik telah membuktikan bahwa ketepatan waktu dalam pemberian pelayanan publik adalah hal yang sangat mungkin untuk diterapkan bahkan KPKNL memberikan layanan lebih cepat daripada norma waktu yang telah ditetapkan. Praktik ini kiranya dapat menjadi bukti bahwa penanggulangan terhadap patologi birokrasi atau Maladministrasi berupa penundaan pemberian layanan publik adalah nyata adanya. Sehingga hal ini diharapkan dapat memicu adanya perbaikan pemberian layanan publik secara lebih masif dan meluas untuk menghindari ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja birokrasi pelayanan publik. Meminjam adagium hukum yang menyatakan bahwa justice delayed is justice denied, pemberian layanan publik yang tepat waktu diharapkan akan menghindarkan lahirnya adagium service delayed is service denied.

Hadyan Iman Prasetya (KPKNL Bontang)

[1] https://www.alinea.id/nasional/mahfud-md-birokrasi-indonesia-rumit-dan-bertele-tele-b1ZVx9yfu

[2] Barry Bozeman, “A Tehory of Government “Red Tape” “, Journal of Public Administration Research and Theory Vol. 3, No. 3 (1993).

[3] Michael D. Sant’Ambrogio, “Agency Delays: How a Principal-Agent Approach Can Inform Judicial and Executive Branch Review of Agency Foot-Dragging”, George Washington Law Review Vol. 79, No. 5, Juli 2011.

[4] Jacob E. Gersen dan Anne Joseph O’Connell, “Deadlines in Administrative Law”, University of Pennsylvania Law Review Vol. 156, Issue 4, 2008.

[5] Urvashi Pareek dan Nagendra Ambedkar Sole, “Delivery of Time-Bound Public Services to Citizens: Indian Experience”, Indian Journal of Public Administration Vol. 66, Issue 3, 2020.

[6] Rohit Sinha dan Anahita Das, “The Power of Public Service Predictability in Urban Contexts”, diakses dari https://blogs.lse.ac.uk/southasia/2014/11/24/the-power-of-public-service-predictability-in-urban-contexts/

[7] Asian Development Bank, Governance: Sound Development Management, hal. 3-15 (1999) diakses dari https://www.adb.org/sites/default/files/institutional-document/32027/govpolicy.pdf

[8] https://ww1.issa.int/guidelines/gg/174436

[9] Siti Ismijati Jenie, “Itikad Baik, Perkembangan dari Asas Hukum Khusus Menjadi Asas Hukum Umum di Indonesia”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (2007), hal. 2-3.

[10] Ekli Setya Pratiwi et.al, “Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”, hal. 14 diakses dari https://bldk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-ASAS-ASAS-UMUM-PEMERINTAHAN-YANG-BAIK.pdf

[11] Lihat https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-balikpapan/baca-berita/28225/Inovasi-Percepatan-SOP-Layanan-Wujud-Komitmen-KPKNL-Balikpapan-Dalam-Peningkatan-Kualitas-Layanan.html; https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-kendari/baca-artikel/15117/Percepatan-SOP-Layanan-Unggulan-Langkah-KPKNL-Kendari-dalam-membangun-WBBM.html

[12] Keputusan Kepala KPKNL Bontang Nomor KEP-21/WKN.13/KNL.05/2022 tentang Penetapan Percepatan Standar Pelayanan di Lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang.

[13] https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Kemenkeu-Terus-Perkuat-Budaya-Integritas

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini