Pembangunan
Zona Integritas (ZI) merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam melaksanakan program
reformasi birokrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Di lingkungan Kementerian
Keuangan sendiri, pembangunan ZI dijabarkan dalam Renstra Kemenkeu tahun 2020-2024
di mana disebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan kelembagaan Kemenkeu yang best fit, di tahun 2020-2024 ini Kemenkeu
akan melaksanakan langkah-langkah strategis salah satunya yaitu melakukan pembangunan
ZI-WBK/WBBM di seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkeu. Arahan tersebut
selanjutnya diturunkan ke dalam Renstra DJKN tahun 2020-2024 di mana sesuai arahan
Menteri Keuangan bahwa seluruh unit kerja di lingkungan DJKN diarahkan untuk memperoleh
predikat ZI-WBK/WBBM sebagai salah satu upaya living our values dan pembuktian ke publik bahwa Kemenkeu layak menyandang
predikat sebagai pionir di bidang reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.
Sampai
dengan tahun 2020 lalu, jumlah unit kerja di lingkungan DJKN yang telah berhasil
meraih predikat WBK sebanyak 41 (empat puluh satu) unit kerja dan meraih predikat
WBBM sebanyak 8 (delapan) unit kerja. Sehingga,sampai dengan tahun 2020 sekitar
48 (empat puluh delapan) unit kerja di DJKN yang belum meraih predikat WBK, di mana
29 (dua puluh Sembilan) di antaranya tengah mengikuti penilaian ZI-WBK/WBBM tahun
2021 di tingkat nasional. Kantor pusat DJKN telah melakukan pemetaan terhadap unit-unit
kerja di DJKN yang berpotensi untuk diusulkan mengikuti penilaian ZI-WBK/WBBM di
tahun 2022 dan mengusulkan KPKNL Kendari sebagai salah satu unit kerja dari DJKN
yang diusulkan mengikuti penilaian ZI-WBK/WBBM tahun 2022.
Landasan
pembangunan dan evaluasi Zona Integritas (ZI) tahun 2022 akan menggunakan
aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah. Dengan adanya peraturan ini, maka Permenpan
RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor
52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
Instansi Pemerintah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan
diusulkannya KPKNL Kendari menjadi salah satu unit yang diusulkan mengikuti penilaian
ZI-WBBM tahun 2022, KPKNL Kendari pun mulai bersiap. Salah satunya yaitu
menciptakan sebuah inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan
kepuasan stakeholders dalam menerima
pelayanan dari KPKNL Kendari. Bentuk inovasi yang diciptakan yaitu berupa
percepatan SOP layanan unggulan di KPKNL Kendari. Seperti yang diketahui, KPKNL
mempunyai tugas dalam melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara,
penilaian, piutang negara, dan lelang. Oleh karena itu, percepatan SOP layanan
unggulan ini difokuskan di bidang pelayanan untuk meningkatkan kualitas
pelayanan kepada stakeholders.
Terdapat
13 (tiga belas) layanan unggulan yang dimasukkan dalam percepatan SOP layanan
unggulan ini. Percepatan SOP layanan unggulan ini sebenarnya sudah diterapkan
sejak KPKNL Kendari mengikuti penilaian WBK pada tahun 2020 dan selama itu pula
KPKNL Kendari selalu konsisten dalam menjalankan percepatan SOP tersebut sampai
sekarang.
Lalu,
apa saja 13 (tiga belas) layanan unggulan KPKNL Kendari yang masuk dalam
percepatan SOP? Pertama, pelayanan di Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara.
Layanan unggulan yang dipercepat SOPnya yaitu Penetapan Status Penggunaan
Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah dan/atau Bangunan serta
Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan. Untuk
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah dan/atau
Bangunan, awalnya jangka waktu pengerjaannya adalah 5 (lima) hari kerja lalu
dipersingkat menjadi 1 (satu) hari kerja. sedangkan untuk Persetujuan/Penolakan
Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan, awalnya jangka waktu
pengerjaannya adalah 7 (tujuh) hari kerja lalu dipersingkat menjadi 5 (lima)
hari kerja.
Kedua,
pelayanan di seksi Piutang Negara. Layanan unggulannya antara lain Pelayanan
Permohonan Keringanan Utang, Permohonan Penarikan Pengurusan Piutang Negara,
dan Permohonan Penebusan Barang Jaminan Senilai/ Di Atas Nilai Peningkatan.
Untuk Pelayanan Permohonan Keringanan Utang, awalnya jangka waktu pengerjaannya
adalah 15 (lima belas) hari kerja yang diubah menjadi 5 (lima) hari kerja.
Sedangkan untuk Permohonan Penarikan Pengurusan Piutang Negara, awalnya jangka
waktu pengerjaannya adalah 3 (tiga) hari kerja lalu diubah menjadi 2 (dua) hari
kerja. dan untuk Permohonan Penebusan Barang Jaminan Senilai/ Di Atas Nilai
Peningkatan, jangka waktu pengerjaannya adalah 4 (empat ) hari kerja dan diubah
menjadi 2 (dua) hari kerja.
Ketiga,
pelayanan di seksi Hukum dan Informasi. Pelayanannya antara lain Penerbitan
Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL), Penerbitan Surat Pernyataan
Piutang Negara Selesai (SPPNS), Pemberian Kuitansi Pembayaran Harga Lelang,
Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang, dan Penyetoran Hasil Bersih Lelang
kepada Penjual/Kas Negara melalui Bendahara Penerimaan. Penerbitan Surat
Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) dan Penerbitan Surat Pernyataan Piutang
Negara Selesai (SPPNS) dikerjakan oleh pegawai seksi HI. Sedangkan Pemberian
Kuitansi Pembayaran Harga Lelang, Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang,
dan Penyetoran Hasil Bersih Lelang kepada Penjual/Kas Negara dikerjakan oleh
Bendahara Penerimaan dengan otorisasi dari Kepala Seksi Hukum dan Informasi.
Jangka waktu Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) dan
Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS) awalnya adalah 1
(satu) hari kerja, namun dipercepat menjadi 7 (tujuh) jam saja. Pengerjaan
Kuitansi Pembayaran Harga Lelang awalnya diberi jangka waktu 1 (satu) hari
kerja, namun dipercepat menjadi 7 (tujuh) jam saja. Sedangkan untuk
Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang dan Penyetoran Hasil Bersih Lelang
kepada Penjual/Kas Negara tidak ada perubahan percepatan SOP sehingga jangka
wkatu pengerjaannya tetap 1 (satu) hari kerja.
Terakhir,
pelayanan terkait Lelang. Layanan unggulan yang dipercepat SOPnya antara lain
Pemberian Kutipan Risalah Lelang dan Dokumen Kepemilikan Barang, Penetapan
Jadwal Lelang, dan Pelaksanaan Lelang. Pemberian Kutipan Risalah Lelang dan
Dokumen Kepemilikan Barang mengalami percepatan SOP yang awalnya bisa
dikerjakan dalam 1 (satu) hari kerja menjadi 7 (tujuh) jam saja. Sedangkan
Penetapan Jadwal Lelang dan Pelaksanaan Lelang tidak mengalami percepatan SOP
di mana SOP Penetapan Jadwal Lelang adalah 2 (dua) hari kerja dan SOP
Pelaksanaan Lelang adalah 1 (satu) hari kerja.
Percepatan SOP ini diharapkan bisa diterapkan oleh semua pegawai terutama di seksi yang bersangkutan. Komitmen dan tanggung jawab setiap pegawai juga harus ada dalam penerapannya dengan tetap memperhatikan segala peraturan yang berlaku. Kepala Kantor setiap bulannya juga melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Percepatan SOP Layanan Unggulan ini. Dengan adanya Percepatan SOP Layanan Unggulan ini, diharapkan KPKNL Kendari bisa memberikan pelayanan prima dan berkualitas kepada stakeholders agar bisa meningkatkan kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan. (Seksi Hukum dan Informasi)