Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Artikel
Percepatan SOP Layanan Unggulan – Langkah KPKNL Kendari dalam membangun WBBM
Marlita Dewanti
Jum'at, 17 Juni 2022   |   201 kali

Pembangunan Zona Integritas (ZI) merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam melaksanakan program reformasi birokrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Di lingkungan Kementerian Keuangan sendiri, pembangunan ZI dijabarkan dalam Renstra Kemenkeu tahun 2020-2024 di mana disebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan kelembagaan Kemenkeu yang best fit, di tahun 2020-2024 ini Kemenkeu akan melaksanakan langkah-langkah strategis salah satunya yaitu melakukan pembangunan ZI-WBK/WBBM di seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkeu. Arahan tersebut selanjutnya diturunkan ke dalam Renstra DJKN tahun 2020-2024 di mana sesuai arahan Menteri Keuangan bahwa seluruh unit kerja di lingkungan DJKN diarahkan untuk memperoleh predikat ZI-WBK/WBBM sebagai salah satu upaya living our values dan pembuktian ke publik bahwa Kemenkeu layak menyandang predikat sebagai pionir di bidang reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.

Sampai dengan tahun 2020 lalu, jumlah unit kerja di lingkungan DJKN yang telah berhasil meraih predikat WBK sebanyak 41 (empat puluh satu) unit kerja dan meraih predikat WBBM sebanyak 8 (delapan) unit kerja. Sehingga,sampai dengan tahun 2020 sekitar 48 (empat puluh delapan) unit kerja di DJKN yang belum meraih predikat WBK, di mana 29 (dua puluh Sembilan) di antaranya tengah mengikuti penilaian ZI-WBK/WBBM tahun 2021 di tingkat nasional. Kantor pusat DJKN telah melakukan pemetaan terhadap unit-unit kerja di DJKN yang berpotensi untuk diusulkan mengikuti penilaian ZI-WBK/WBBM di tahun 2022 dan mengusulkan KPKNL Kendari sebagai salah satu unit kerja dari DJKN yang diusulkan mengikuti penilaian ZI-WBK/WBBM tahun 2022.

Landasan pembangunan dan evaluasi Zona Integritas (ZI) tahun 2022 akan menggunakan aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah. Dengan adanya peraturan ini, maka Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan  atas  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  52  Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  di  Lingkungan  Instansi  Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan diusulkannya KPKNL Kendari menjadi salah satu unit yang diusulkan mengikuti penilaian ZI-WBBM tahun 2022, KPKNL Kendari pun mulai bersiap. Salah satunya yaitu menciptakan sebuah inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan stakeholders dalam menerima pelayanan dari KPKNL Kendari. Bentuk inovasi yang diciptakan yaitu berupa percepatan SOP layanan unggulan di KPKNL Kendari. Seperti yang diketahui, KPKNL mempunyai tugas dalam melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. Oleh karena itu, percepatan SOP layanan unggulan ini difokuskan di bidang pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholders.

Terdapat 13 (tiga belas) layanan unggulan yang dimasukkan dalam percepatan SOP layanan unggulan ini. Percepatan SOP layanan unggulan ini sebenarnya sudah diterapkan sejak KPKNL Kendari mengikuti penilaian WBK pada tahun 2020 dan selama itu pula KPKNL Kendari selalu konsisten dalam menjalankan percepatan SOP tersebut sampai sekarang.

Lalu, apa saja 13 (tiga belas) layanan unggulan KPKNL Kendari yang masuk dalam percepatan SOP? Pertama, pelayanan di Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Layanan unggulan yang dipercepat SOPnya yaitu Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah dan/atau Bangunan serta Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan. Untuk Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah dan/atau Bangunan, awalnya jangka waktu pengerjaannya adalah 5 (lima) hari kerja lalu dipersingkat menjadi 1 (satu) hari kerja. sedangkan untuk Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan, awalnya jangka waktu pengerjaannya adalah 7 (tujuh) hari kerja lalu dipersingkat menjadi 5 (lima) hari kerja.

Kedua, pelayanan di seksi Piutang Negara. Layanan unggulannya antara lain Pelayanan Permohonan Keringanan Utang, Permohonan Penarikan Pengurusan Piutang Negara, dan Permohonan Penebusan Barang Jaminan Senilai/ Di Atas Nilai Peningkatan. Untuk Pelayanan Permohonan Keringanan Utang, awalnya jangka waktu pengerjaannya adalah 15 (lima belas) hari kerja yang diubah menjadi 5 (lima) hari kerja. Sedangkan untuk Permohonan Penarikan Pengurusan Piutang Negara, awalnya jangka waktu pengerjaannya adalah 3 (tiga) hari kerja lalu diubah menjadi 2 (dua) hari kerja. dan untuk Permohonan Penebusan Barang Jaminan Senilai/ Di Atas Nilai Peningkatan, jangka waktu pengerjaannya adalah 4 (empat ) hari kerja dan diubah menjadi 2 (dua) hari kerja.

Ketiga, pelayanan di seksi Hukum dan Informasi. Pelayanannya antara lain Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL), Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS), Pemberian Kuitansi Pembayaran Harga Lelang, Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang, dan Penyetoran Hasil Bersih Lelang kepada Penjual/Kas Negara melalui Bendahara Penerimaan. Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) dan Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS) dikerjakan oleh pegawai seksi HI. Sedangkan Pemberian Kuitansi Pembayaran Harga Lelang, Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang, dan Penyetoran Hasil Bersih Lelang kepada Penjual/Kas Negara dikerjakan oleh Bendahara Penerimaan dengan otorisasi dari Kepala Seksi Hukum dan Informasi. Jangka waktu Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) dan Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS) awalnya adalah 1 (satu) hari kerja, namun dipercepat menjadi 7 (tujuh) jam saja. Pengerjaan Kuitansi Pembayaran Harga Lelang awalnya diberi jangka waktu 1 (satu) hari kerja, namun dipercepat menjadi 7 (tujuh) jam saja. Sedangkan untuk Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang dan Penyetoran Hasil Bersih Lelang kepada Penjual/Kas Negara tidak ada perubahan percepatan SOP sehingga jangka wkatu pengerjaannya tetap 1 (satu) hari kerja.

Terakhir, pelayanan terkait Lelang. Layanan unggulan yang dipercepat SOPnya antara lain Pemberian Kutipan Risalah Lelang dan Dokumen Kepemilikan Barang, Penetapan Jadwal Lelang, dan Pelaksanaan Lelang. Pemberian Kutipan Risalah Lelang dan Dokumen Kepemilikan Barang mengalami percepatan SOP yang awalnya bisa dikerjakan dalam 1 (satu) hari kerja menjadi 7 (tujuh) jam saja. Sedangkan Penetapan Jadwal Lelang dan Pelaksanaan Lelang tidak mengalami percepatan SOP di mana SOP Penetapan Jadwal Lelang adalah 2 (dua) hari kerja dan SOP Pelaksanaan Lelang adalah 1 (satu) hari kerja.

Percepatan SOP ini diharapkan bisa diterapkan oleh semua pegawai terutama di seksi yang bersangkutan. Komitmen dan tanggung jawab setiap pegawai juga harus ada dalam penerapannya dengan tetap memperhatikan segala peraturan yang berlaku. Kepala Kantor setiap bulannya juga melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Percepatan SOP Layanan Unggulan ini. Dengan adanya Percepatan SOP Layanan Unggulan ini, diharapkan KPKNL Kendari bisa memberikan pelayanan prima dan berkualitas kepada stakeholders agar bisa meningkatkan kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan. (Seksi Hukum dan Informasi)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini