Balikpapan – Sebagai salah satu unit layanan publik di bawah
naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, KPKNL
Balikpapan memiliki beberapa tugas dan fungsi pelayanan yang diantaranya mencakup
pengelolaan kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Dalam mewujudkan akselerasi penyelesaian layanan, dilakukan percepatan
SOP pada beberapa layanan unggulan KPKNL Balikpapan, yaitu Layanan Penetapan
Status Penggunaan BMN ; Layanan Penetapan Jadwal Lelang ; dan Layanan
Penyusunan Laporan Penilaian. Inovasi percepatan SOP layanan-layanan ini
disosialisasikan secara daring kepada para pengguna layanan pada hari Selasa
(26/04).
“Tentunya sebagai organisasi yang berpegang pada prinsip continuous improvement
dan nilai kesempurnaan, maka kami berinisiasi untuk melakukan inovasi
berupa percepatan norma waktu layanan” ujar Yoshua Wisnungkara, Kepala KPKNL
Balikpapan dalam sambutannya.
Inovasi percepatan SOP tersebut diwujudkan dalam beberapa layanan
unggulan KPKNL Balikpapan, yaitu :
1.
Layanan Penetapan Status Penggunaan BMN dari semula
5 hari kerja menjadi 3 hari kerja ;
2.
Layanan Persetujuan Penjualan BMN berupa Selain Tanah
dan/atau Bangunan dari semula 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja ;
3.
Layanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang dari
semula 1 hari kerja menjadi 1 jam ;
4.
Layanan Penetapan Jadwal Lelang dari semula 2
hari kerja menjadi 1 hari kerja ;
5.
Layanan Penyusunan Laporan Penilaian.
Dinarasumberi oleh para pejabat dan pegawai KPKNL Balikpapan yang bertugas
di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, dan lelang, sosialisasi ini
menjelaskan secara terperinci mekanisme layanan-layanan unggulan tersebut. Pertanyaan-pertanyaan
juga diajukan oleh para pengguna layanan terhadap hal-hal yang membutuhkan
kejelasan terkait layanan yang diterima.
Para pengguna layanan publik tentunya memiliki kebutuhan dan harapan pada
kinerja penyelenggara pelayanan publik yang profesional. Dengan demikian, sudah
menjadi tanggung jawab bagi setiap unit pelayanan publik untuk memberikan pelayanan
yang mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat. Berangkat dari latar belakang
tersebut, prinsip inilah yang terus dipegang KPKNL Balikpapan dalam
menyelenggarakan layanannya sebagai salah satu unit pelayanan publik. (wew/hi)