Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Inovasi Percepatan SOP Layanan, Wujud Komitmen KPKNL Balikpapan Dalam Peningkatan Kualitas Layanan
Wahyuni Eka Wulandari
Kamis, 28 April 2022   |   197 kali

Balikpapan – Sebagai salah satu unit layanan publik di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, KPKNL Balikpapan memiliki beberapa tugas dan fungsi pelayanan yang diantaranya mencakup pengelolaan kekayaan negara, penilaian, dan lelang.

 

Dalam mewujudkan akselerasi penyelesaian layanan, dilakukan percepatan SOP pada beberapa layanan unggulan KPKNL Balikpapan, yaitu Layanan Penetapan Status Penggunaan BMN ; Layanan Penetapan Jadwal Lelang ; dan Layanan Penyusunan Laporan Penilaian. Inovasi percepatan SOP layanan-layanan ini disosialisasikan secara daring kepada para pengguna layanan pada hari Selasa (26/04).

 

“Tentunya sebagai organisasi yang berpegang pada prinsip continuous improvement dan nilai kesempurnaan, maka kami berinisiasi untuk melakukan inovasi berupa percepatan norma waktu layanan” ujar Yoshua Wisnungkara, Kepala KPKNL Balikpapan dalam sambutannya.

 

Inovasi percepatan SOP tersebut diwujudkan dalam beberapa layanan unggulan KPKNL Balikpapan, yaitu :

1.    Layanan Penetapan Status Penggunaan BMN dari semula 5 hari kerja menjadi 3 hari kerja ;

2.    Layanan Persetujuan Penjualan BMN berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan dari semula 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja ;

3.    Layanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang dari semula 1 hari kerja menjadi 1 jam ;

4.    Layanan Penetapan Jadwal Lelang dari semula 2 hari kerja menjadi 1 hari kerja ;

5.    Layanan Penyusunan Laporan Penilaian.

 

Dinarasumberi oleh para pejabat dan pegawai KPKNL Balikpapan yang bertugas di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, dan lelang, sosialisasi ini menjelaskan secara terperinci mekanisme layanan-layanan unggulan tersebut. Pertanyaan-pertanyaan juga diajukan oleh para pengguna layanan terhadap hal-hal yang membutuhkan kejelasan terkait layanan yang diterima.

 

Para pengguna layanan publik tentunya memiliki kebutuhan dan harapan pada kinerja penyelenggara pelayanan publik yang profesional. Dengan demikian, sudah menjadi tanggung jawab bagi setiap unit pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat. Berangkat dari latar belakang tersebut, prinsip inilah yang terus dipegang KPKNL Balikpapan dalam menyelenggarakan layanannya sebagai salah satu unit pelayanan publik. (wew/hi)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini