Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penetapan Status Penggunaan Syarat Wajib Siklus Pengelolaan BMN
N/a
Rabu, 16 Desember 2015   |   9590 kali

Yogyakarta -  Dalam rangka mengupayakan penyempurnaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta menyelenggarakan acara Bedah Kinerja  Pengelolaan Barang Milik Negara Satuan Kerja di wilayah kerja KPKNL Yogyakarta, bertempat di Ruang Keraton Gedung Keuangan Negara. Acara ini dilaksanakan selama empat hari pada 7,8,10, dan 14 Desember 2015 dengan mengundang 287 satuan kerja Non Dekon/TP di wilayah kerja KPKNL Yogyakarta.

Acara dibuka Kepala KPKNL Yogyakarta Guntur Riyanto. Mengawali sambutannya, Guntur menyampaikan acara bedah kinerja terkait pengelolaan BMN.  Guntur menegaskan bedah kinerja dalam pengelolaan BMN ini meliputi Penetapan Status Penggunaan (PSP), apakah semua BMN yang berada dalam penguasaan satker sudah dilakukan PSP. PSP merupakan syarat wajib untuk siklus pengelolaan BMN selanjutnya bahkan boleh dikatakan sebuah keniscayaan. Kemudian juga terkait pemanfaatan BMN, apakah terdapat pemanfaatan BMN di lingkungan satuan kerja dan apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta sudahkah dimintakan persetujuan sewa dari pengelola barang. Dan yang terakhir pelaksanaan pemindahtanganan yang diikuti penghapusan BMN, terhadap BMN dalam kondisi rusak berat atau yang sudah dihentikan dari penggunaannya, terhadap BMN tersebut apakah sudah dilaksanakan proses pemindahtanganan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.

”Kedepan, KPKNL akan meninggalkan fungsi administrator aset menuju fungsi manajer aset sehingga focus pengelolaan BMN yang berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara, efisiensi pengeluaran dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara. Dengan adanya bedah kinerja ini diharapankan KPKNL dapat membantu Satker dalam pengelolaan BMN yang optimal dan penggunaan aset BMN secara benar sekaligus implementasi fungsi manajer aset mendapat support dari satuan kerja,” tutur Guntur mengakhiri sambutannya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Hermawan Sukmajati menyampaikan materi kinerja pengelolaan BMN. Hermawan menjelaskan bedah kinerja pengelolaan BMN ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya kewajiban pengguna barang dan pengelola barang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas BMN yang berada dalam penguasaannya. Menurutnya, BMN harus diamankan dan dipelihara.

Selain bedah kinerja pengelolaan BMN, juga diisi pemaparan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang yang disampaikan oleh staf Seksi PKN Wahyu Gunawan dan Muhammad Charis dan materi Aplikasi Sistem Manajemen Aset Negara (SIMAN) oleh  Arif Ardiyanto dan Marya Mujayani staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara.

Pada sesi terakhir Hermawan Sukmajati menegaskan komitmen bersama untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan BMN yang belum sesuai dengan ketentuan, satker diminta untuk menyusun dan menandatangani berita acara kesepakatan yang berisi pernyataan kesanggupan untuk segera menyelesaikan permasalahan pengelolaan BMN yang ada di lingkungan satker masing-masing. (Penulis/Foto: Wiwiek Indra/Yuhar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini