Yogyakarta – Penanganan pandemi pada masa
awal penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid19) menguras
energi, waktu dan pikiran serta memerlukan payung hukum yang kuat. Sebagai langkah menyelamatkan ekonomi Indonesia waktu itu, diterbitkanlah
Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
DiSease 2019 (Covid19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Hal tersebut disampaikan
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Penguatan
Peran dan Fungsi Regional Chief Economist di Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi D.I.Yogyakarta (Kanwil DJPb Prov.
D.I.Y), pada Jumat (8/10).
Suahasil menyampaikan bahwa kondisi pada
saat itu diprediksi penerimaan dari sektor pajak turun, investasi anjlok, transaksi
ekonomi mengalami penurunan, namun pertumbuhan ekonomi harus diupayakan tetap
ada. “Meski pajak turun, belanja harus naik. Darimana? Sumbernya dari APBN,” ujarnya.
Dengan menggenjot belanja dari APBN, akan terjadi defisit sebesar 7 persen, sedangkan
batasan yang diperbolehkan hanya 3 persen, maka terbitlah Perpu Nomor 1 Tahun 2020
tersebut sebagai upaya antisipasi penanganan pandemi Covid19 dibidang keuangan,
tambah Doctor of Philosophy (PhD.) dari University of Illinois at
Urbana-Champaign USA tersebut.
Pada acara tersebut, turut hadir Direktur
Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto, jajaran pejabat eselon II dan III di wilayah
Provinsi D.I.Y, termasuk Kepala KPKNL Yogyakarta Marhaeni Rumiasih, yang
merangkap sebagai Kepala Sekretariat Perwakilan Kementerian Keuangan Wilayah
D.I.Y.
Selain itu, acara tersebut juga diramaikan dengan kehadiran outlet-outlet UMKM binaan Kanwil DJPb Prov. D.I.Y, yang merupakan penerima pembiayaan Ultra Mikro (Umi), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. (Tulisan/Foto : Arifin)