Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Yogyakarta Bersama KPPBC TMP B Yogyakarta Musnahkan BMN Berupa Rokok Ilegal Senilai 1 Milyar Rupiah
Arifin Nurhartanto
Jum'at, 01 Oktober 2021   |   103 kali

Yogyakarta – Barang-barang yang telah dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN), dimusnahkan sebanyak 2.976.000 batang rokok ilegal senilai Rp1.041.600.000, pada Rabu (29/9) lalu di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Yogyakarta. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terhadap permohonan dari KPPBC TMP B Yogyakarta, dengan surat Nomor S-78/MK.6/KN.5/2021 tanggal 06 April 2021 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP B Yogyakarta. Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala KPKNL Yogyakarta Marhaeni Rumiasih, perwakilan Polda D.I.Y, TNI, Satpol Pamong Praja Provinsi D.I.Y, dan para awak media. 

Barang-barang tersebut didapatkan dari pencegatan moda transportasi berupa truk pengangkut krupuk yang dilakukan oleh petugas KPPBC TMP B Yogyakarta, dimana seluruhnya diproduksi di wilayah Jawa Timur dan akan diedarkan/dipasarkan di wilayah Sumatra. 

Untuk diketahui, pelaksanaan pemusnahan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Acara tersebut merupakan bentuk sinergi apik antara KPKNL Yogyakarta dengan KPPBC TMP B Yogyakarta, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah setempat. (Tulisan/Foto : Arifin/Istimewa)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini