Yogyakarta - Selasa (22/6), Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi
Kesesuaian Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dan Standar Barang Standar
Kebutuhan (SBSK) Tahun 2021 secara daring. Dibuka oleh Kepala Kantor Marhaeni
Rumiasih, acara ini dihadiri oleh sekitar 67 satuan kerja undangan sesuai
target pengukuran kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK KPKNL Yogyakarta Tahun
2021.
Dalam sambutannya, Marhaeni menyampaikan
bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi BMN yang sesuai
dengan ketentuan dalam lingkup pengelolaan dalam wilayah kerja KPKNL Yogyakarta.
“Dalam setiap kegiatan pengelolaan BMN wajib menerapkan prinsip 3T, yakni tertib
fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum,” ungkapnya.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah
pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara yaitu Marya Mujayani dan
Suprobowati. Marya menyampaikan materi terkait dasar hukum SBSK yang diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 SBSK BMN. Kemudian narasumber
selanjutnya adalah Suprobowati yang memaparkan materi mengenai Pelaksanaan
Pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK Tahun 2021. Kedua
narasumber mendapat atensi yang besar dari peserta sosialisasi dilihat dari
diskusi dan tanya jawab interaktif pasca penyampaian materi.
Selain dari interaksi dengan peserta,
sosialisasi berlangsung lebih hidup dengan adanya kuis berhadiah merchandise
KPKNL Yogyakarta. Penanya terpilih jatuh kepada perwakilan satuan kerja Badan
Pusat Statistik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan perwakilan satuan kerja
Balai Besar Kerajinan dan Batik.
Sedangkan kuis interaktif berhasil
dimenangkan oleh perwakilan satuan kerja Balai Teknologi Infrastruktur
Pelabuhan dan Dinamika Pantai (BTIPDP), perwakilan satuan kerja Balai Besar Kulit,
Karet dan Plastik, dan perwakilan satuan kerja RSUP dr. Sardjito. (Tulisan/Foto
: R. Ardhanti)