Yogyakarta – Barang-barang
yang telah dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN), dimusnahkan sebanyak
2.169 paket dengan perkiraan nilai sebesar Rp. 998.345.720,52. Pemusnahan dilakukan
dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi
dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan. Hal tersebut merupakan
tindak lanjut atas persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Yogyakarta terhadap permohonan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe
Madya Pabean (KPPBC TMP) B Yogyakarta. Pemusnahan yang bertempat di halaman KPPBC TMP B Yogyakarta tersebut dihadiri oleh perwakilan KPKNL Yogyakarta, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta, Kantor Sentral Pengelolaan Pos Yogyakarta, dan para awak media.
Barang-barang tersebut sebagian besar masuk ke wilayah Indonesia melalui kiriman pos dan merupakan hasil penindakan KPPBC TMP B Yogyakarta sejak pertengahan Tahun 2020 hingga saat ini. Adapun jenis barang yang dimusnahkan antara lain : jam tangan, handphone, buku, alat kesehatan, alat pancing, suplemen, obat-obatan, pakaian, pakaian bekas, sepatu, sex toys, earphone, spare parts kendaraan, dan lain-lain.
Acara tersebut
merupakan bentuk sinergi apik antara KPKNL Yogyakarta dengan KPPBC TMP B
Yogyakarta, Balai Besar POM Yogyakarta, dan Kantor Sentral Pengelolaan Pos
Yogyakarta.
(Tulisan/Foto : Arifin)