Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Yogyakarta Kembalikan Pengurusan Piutang BPJS Ketenagakerjaan Senilai Setengah Miliar Rupiah
Arifin Nurhartanto
Sabtu, 03 April 2021   |   143 kali

Yogyakarta - Sebanyak 9 (sembilan)  Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan total nilai penyerahan Rp 586.495.652,- dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta dikembalikan pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta pada Kamis (01/4). Pengembalian ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-1/KN/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Pengurusan Piutang Penyerahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan mekanisme pengembalian yang mengacu ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2018 . ⁣

Bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, seremonial penandatanganan Berita Acara Pengembalian BKPN dilakukan oleh Kepala KPKNL Yogyakarta Marhaeni Rumiasih dan Pemimpin Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Asri Basir. ⁣

Dalam acara tersebut, Marhaeni menyampaikan harapan agar pengembalian BKPN milik BPJS ini tidak menghentikan silaturahmi dan kerja sama dengan KPKNL yang masih dapat terjalin baik melalui pelayanan lelang, penilaian maupun pemanfaatan aset BPJS lainnya. Hal ini pun disepakati oleh Asri Basir yang selama ini sudah menganggap KPKNL seperti keluarga selama kerja sama di bidang pengurusan piutang. ⁣

Pengembalian BKPN oleh PUPN/KPKNL Yogyakarta ini tidak berarti pengurusan piutang atas 9 BKPN tersebut berhenti. "Piutang yang telah dikembalikan agar tetap dilanjutkan pengurusannya sampai tuntas dan lunas oleh BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dikerjasamakan dengan pihak yang berwenang,"  pesan Marhaeni. ⁣

Serah terima pengembalian sebelumnya didahului dengan rekonsiliasi data BKPN antara kedua belah pihak satu hari sebelumnya, yakni pada tanggal 31 Maret 2021. Rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data BKPN baik dalam hal jumlah berkas, data pembayaran, maupun outstanding atau saldo akhir piutang. Hal ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rangkaian proses pengembalian yang sesuai dengan ketentuan. (Tulisan/Foto : Ardhanti/Haryono)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini