Yogyakarta – (8/6) Setelah
melalui persiapan yang matang dan dengan mengikuti protokol kesehatan yang
ditetapkan pemerintah, KPKNL Yogyakarta akan memulai implementasi New Normal
pada Hari Senin, Tanggal 8 Juni 2020 secara penuh. Penerapan protokol tersebut mengacu
kepada Surat Edaran Menteri Keuangan (SE MK) Nomor SE-2/MK.1/2020 tentang Upaya
Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease 19 (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan dan SE MK Nomor
Se-4/MK.1/2020 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di
Lingkungan Kementerian Keuangan.
Adapun maksud dan tujuan diberlakukan protocol tersebut adalah untuk memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan para pegawai terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 dan memberikan panduan bagi para pegawai, pengelola kepegawaian, dan pimpinan unit di lingkungan Kementerian Keuangan dalam mendorong dan mencegah penyebaran Covid-19, serta mengantisipasi dalam hal terdapat kasus positif dilingkungan kerja.
Adapun protokol kesehatan yang
diterapkan antara lain :
1. Mencuci tangan sebelum
memasuki gedung kantor;
2. Wajib mengenakan masker dan
melakukan social distancing;
3. Pengecekan suhu tubuh oleh
petugas sebelum memasuki gedung kantor;
4. Penyediaan hand sanitizer di tiap ruangan;
5. Menjaga kebersihan dan
menerapkan pola hidup sehat.
Salam Trengginas!!