Yogyakarta - Rabu (20/03) Novika Diah Anggraeni mewakili Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Yogyakarta menjadi narasumber dalam acara Sosialiasi Kebijakan Pengawasan dan Pengendalian BMN yang diadakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Hotel Mutiara, Yogyakarta ini dihadiri oleh para Person In Charge (PIC) Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di seluruh Indonesia.
Dalam sosialisasi ini Novika memaparkan beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244 / PMK. 06/20 12 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara. βSemua penggunaan Barang Milik Negara (BMN) harus dilaksanakan pengawasan dan pengendaliannya dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi dalam optimalisasi penggunaan, pemanfaatan dan pemeliharaan aset negara,βujarnya mengawali sosialisasi.
Materi sosialisasi yang dipaparkan ini mengundang banyak pertanyaan menarik untuk dijawab, salah satunya adalah cara melakukan percepatan sertipikasi. Menurut Novika, tidak ada kendala khusus dalam proses percepatan sertipikasi yang diajukan oleh satker karena dari segi pelaksanaannya sudah dilaporkan tepat waktu dan dari segi kepatuhannya meningkat setiap tahunnya. βIni merupakan pencapaian yang sangat bagus. Kami sangat mengapreasinya.β tuturnya, disambut tepuk tangan seluruh peserta.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini Novika berharap materi yang telah dipaparkan dapat jadi pedoman untuk pelaksanaan pelaporan pengawasan dan pengendalian yang lebih efektif dan optimal. Selain itu ia berharap agar tingkat ketertiban satker dalam pelaporan terus meningkat. Untuk itu dibutuhkan kerja sama dan sinergi yang lebih baik lagi agar Pengawasan dan Pengendalian BMN dapat berjalan dengan lancar, meningkat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika hal tersebut sepenuhnya dapat dilakukan, maka pelaksanaan pelaporan yang dilakukan setiap tahun dan kepatuhan tentang pengawasan pengendalian BMN yang sudah mulai meningkat bisa menjadi tolak ukur untuk dijadikan sebuah penilaian. (indrititisanis/djoehard/humasjogja)