Yogyakarta - (25/07) KPKNL Yogyakarta melaksanakan Lelang Penghapusan Barang Milik Negara berupa enam kendaraan roda 4 dan tiga kendaraan roda 2 permohonan lelang dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Lelang dilaksanakan di Ruang Serba Guna Kantor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Jalan Marsda Adisucipto, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Lelang yang dipimpin oleh Pejabat Lelang KPKNL Yogyakarta Arfiah Nurul Fajarini tersebut dihadiri oleh Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Panitia Lelang Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan H. Handarlin H. Umar, Pejabat Penjual Faridi, Bendahara Penerimaan KPKNL Yogyakarta Tri Winarsih, dan Asisten Pejabat Lelang Christina Sulastrina serta seluruh peserta lelang.
Dalam sambutannya Ketua
Pelaksana Lelang Penghapusan Barang
Milik Negara H. Handarlin H. Umar mengungkapkan beberapa hal yang mendasari
pelelangan tersebut. Selain usia kendaraan bermotor baik roda 4 maupun roda 2 yang sudah melewati masa guna dan kondisi
fisik yang sudah kurang layak, mobil dan motor tersebut masih membutuhkan biaya
perawatan yang cukup besar. “Untuk itu Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta mengusulkan untuk diadakan penghapusan melalui lelang, yang dimulai
dengan proses pengajuan usul ke Kementerian Agama Pusat sampai dengan
ditetapkannya tanggal lelang oleh KPKNL Yogyakarta”, kata Handarlin Umar.
Lelang yang
dilaksanakan secara konvensional, sesuai permintaan dari pimpinan Universitas
Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut diikuti oleh 142 peserta dan
berlansung cukup alot. Meskipun semua kendaraan bermotor tersebut di tetapkan
dengan nilai limit yang sangat rendah, harga lelang yang terbentuk di hampir
setiap item obyek lelang mengalami
kenaikan yang cukup signifikan. Secara keseluruhan nilai total kenaikan harga yang
didapat dari lelang secara konvensional kali ini adalah 140% dari nilai limit
keseluruhan. Hal ini membuktikan bahwa dalam kondisi tertentu, lelang secara
konvensional masih merupakan sarana yang tepat untuk memperoleh harga yang
optimal. “Teman-teman KPKNL (Yogyakarta) sudah melihat sendiri bagaimana
kondisi apa adanya obyek yang akan dilelang. Melihat kondisi tersebut rasanya tepat
jika pihak Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta mengajukan
permohonan lelang barang milik negara melalui lelang konvensional. Jika
dilakukan dengan cara e-Auction, saya
tidak yakin harga yang terbentuk akan optimal, bahkan kemungkinan akan terjadi
TAP”, kata Handarlin setelah semua barang lelang laku terjual semua.
Setelah menetapkan
pemenang, Arfiah Nurul Fajarini menutup lelang dengan mengingatkan kepada
seluruh pemenang lelang agar segera melakukan pelunasan pembelian seluruh barang
yang dilelang dalam waktu 5 hari kerja. Pada kesempatan tersebut, Bendahara
Penerimaan KPKNL Yogyakarta Tri Winarsih menjelaskan bahwa pengembalian uang
jaminan lelang kali ini akan dilakukan melalui mekanisme pengembalian uang
jaminan lelang melalui rekening. Seperti halnya jika lelang dilakukan secara e-Auction.
Pejabat Penjual Faridi memberikan
apresiasi yang tinggi kepada tim dari KPKNL Yogyakarta atas terselenggaranya
lelang tersebut. “Terima kasih sebesar-besarnya kami ucapkan kepada KPKNL
Yogyakarta dan seluruh jajarannya yang telah membantu Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk melaksanakan lelang ini. Dengan kondisi apa
adanya dari seluruh obyek lelang yang kami perkirakan tidak ada penawaran dan
ataupun hanya akan mendapatkan harga sesuai harga limit, dengan dilaksanakannya
lelang ini secara konvensional berhasil terjual dengan nilai yang sangat
memuaskan. Misalnya motor Astrea C 86
nilai limit Rp. 729.000, 00 dapat terjual sebesar Rp. 2.550.000,00. Itu artinya
mengalami kenaikan 3 kali lipat dari harga limit. Ini luar biasa sekali.”, tegas
Faridi.
Dalam kesempatan
terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Yogyakarta Rino Priyanto
mengatakan bahwa dalam kondisi tertentu pelaksanaan lelang secara konvensional
masih bisa diharapkan menjadi media efektif untuk meningkatkan pendapatan
negara melalui bea lelang. “Pelaksanaan lelang memang sudah dihimbau dan
diarahkan melalui e-Auction. Akan
tetapi, masih terbuka kemungkinan bahwa lelang dilaksanakan secara konvensional
karena terbukti masih dapat memberikan hasil yang optimal, merujuk kepada obyek
lelang yang secara fisik jika dilakukan melalui e-Auction diperkirakan tidak maksimal dan bahkan ada kemungkinan
tidak ada penawaran. Persaingan harga di lelang konvensional memungkinkan harga
yang terbentuk lebih optimal”, tutup Rino. (Tim
HI)