Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sibak Sibankum versi baru untuk database perkara yang akurat
Yuhar Lelo Ganjaran Samudra
Rabu, 18 April 2018   |   731 kali

Yogyakarta - Selasa (17/04) Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Hukum dan Humas Kantor Pusat DJKN telah melaksanakan sosialisasi sekaligus monitoring penggunaan aplikasi Sibankum (Sistem Informasi Bantuan Hukum) versi baru yang merupakan penyempurnaan dari Sibankum versi sebelumnya di KPKNL Yogyakarta.

Acara yang digelar di ruang e-Auction Corner KPKNL Yogyakarta tersebut dihadiri Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Rofi’i Edy Purnomo beserta staf Sita Adelia Jatu Wijayanti dan Arifin Nurhartanto, Kepala KPKNL Yogyakarta Agung Budi Setijadji, Kepala Sub Bagian Umum Sri Wahyuni. Hadir juga sebagai peserta adalah Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Yogyakarta Aris Rochmad Sopiyan beserta staf Wakhid Arif Widodo dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Surakarta Hendro Kartono beserta staf Arief Musthofa.

Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Yogyakarta  Agung Budi Setijadji mengungkapkan bahwa volume perkara di KPKNL Yogyakarta dan KPKNL Surakarta merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan KPKNL dari Kanwil DJKN lain. Lebih lanjut, pria yang memiliki koleksi airsoftgun tersebut mengharapkan supaya aplikasi Sibankum versi baru ini sifatnya bisa mobile, salah satunya dibuat dengan  sistem android. Bisa dibuka untuk mengerjakan pekerjaan beracara dimanapun berada dengan gadget yang dimiliki. Jadi akan lebih mempermudah tugas temen-teman berperkara di pengadilan. “Semoga dengan adanya aplikasi Sibankum versi baru ini bisa bermanfaat bagi DJKN secara keseluruhan,” harap Agung.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Hukum dan Humas Rofi’i menyampaikan bahwa semua harapan dari KPKNL Yogyakarta dan KPKNL Surakarta  akan didiskusikan sebagai salah satu bahan masukan untuk penyempurnaan di langkah selanjutnya. Rofi’i menegaskan bahwa masukan dari pengalaman rekan-rekan pelaksana berperkara terkait implementasi Aplikasi Sibankum versi baru ini sangat diperlukan dan  terbuka kesempatan untuk menyampaikannya secara tertulis yang nantinya akan menjadi bahan kajian dan masukan bagi Direktorat PKNSI. “Karena bagaimanapun juga aplikasi ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Hukum dan Humas dengan Direktorat PKNSI. Tentunya contain dan materi serta hal-hal yang terkait dengan aplikasi ini akan selalu menjadi bahan diskusi dan kajian Bersama,” tegasnya.

Menanggapi semakin meningkatnya gugatan di KPKNL Yogyakarta dan KPKNL Surakarta yang rata-rata didominasi oleh lelang, Rofi’I menyampaikan usulan bahwa perlunya sekali-sekali melakukan sharing dengan Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) atau KAI (Kongres Advokat Indonesia) untuk tidak saling menyalahkan dengan rekan-rekan advokat, supaya ada satu kesepahaman bahwa solusi perkara tidak harus dengan gugatan. Hal ini karena DJKN juga punya tanggung jawab bagaimana lelang ini bisa menjadi solusi dan menjadi salah satu opsi untuk menyelesaikan masalah. Oleh karena itu KPKNL harus berani untuk melakukan upaya strategis, upaya pendekatan untuk memahami lebih dalam kepada teman-teman advokat agar perkara tidak semakin meningkat. Khususnya rekan-rekan di seksi Hukum dan Informasi untuk segera memetakan siapa saja penggugat yang mengajukan gugatan perkara ke KPKNL. Hal ini bisa dilakukan sebagai alat analisis bagaimana strategi kita jalankan supaya perkara ini bisa ditekan. Kita tidak menghilangkan hak penggugat tetapi bagaimana solusi menyelesaikan masalah lelang itu tidak harus dengan gugatan.

Dalam kegiatan sosialisasi dan monitoring ini, Sita Adelia dan Arifin Nurhartanto memimpin tutorial entry data berkas perkara ke aplikasi Sibankum versi baru sekaligus memonitor sudah sejauh mana entry data berkas perkara yang sudah dilakukan oleh KPKNL Yogyakarta dan Surakarta. Segala hambatan terkait aplikasi Sibankum versi baru ini langsung ditanyakan oleh peserta dan diselesaikan dengan bimbingan mereka.

Selanjutnya, Rofi’i mengharapkan bahwa aplikasi Sibankum versi baru ini bisa membantu pelaksana berperkara di pengadilan dalam mengelola perkara. “Kita ingin aplikasi ini membuat semuanya menjadi mudah, semuanya bisa tertangani, tidak ribet dan bisa kita manfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas. Kalau didalamnya ada sesuatu hal yang baru, kami harapkan kepada rekan-rekan untuk memberikan masukan agar kami selalu bisa menyempurnakan aplikasi Sibankum versi baru ini,” tutup Rofi’i. (Tim HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini