Salah satu fungsi pemerintah adalah
sebagai pelayan masyarakat. Sebagaimana dilansir dari laman bkd.jogjaprov.go.id,
pemerintah sebagai organisasi hukum tertinggi dalam suatu negara mempunyai
fungsi primer maupun fungsi sekunder.
Fungsi primer pemerintah terdiri dari fungsi pelayanan dan fungsi
pengaturan. Sedangkan fungsi sekunder pemerintah terdiri dari fungsi
pembangunan dan fungsi pemberdayaan. Fungsi-fungsi ini dijalankan guna
tercapainya tujuan suatu negara.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Yogyakarta sebagai bagian dari instansi pemerintah, yang juga
merupakan unit kerja vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Kementerian Keuangan yang berada dibawah
Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, memiliki tugas
melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara,
dan lelang di wilayah kerjanya yakni di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelayanan adalah keseharian kami. Tak
terkecuali di situasi pandemi. Benar sekali bahwa Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) merupakan tantangan besar yang memporakporandakan tatanan yang
telah ada. Bayangkan, sebagai makhluk sosial, kita terbiasa saling membantu dan
menguatkan sesama yang terkena musibah dengan bersatu, berkumpul, memberi
dukungan dengan kunjungan dan perhatian. Namun saat ini semua berubah, dengan
berjauhan, isolasi, dan menjaga jarak maka kita bisa saling menjaga dan
menyelamatkan dari risiko penularan.
Berbagai aspek dan tatanan, guncang
dengan hantaman pandemi. Sektor ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, pariwisata,
pendidikan, pelayanan masyarakat terdampak adanya virus yang penularannya luar
biasa massif ini. Namun, semakin terpuruk kondisi masyarakat, semakin besar peran
pemerintah diperlukan. Semakin tinggi pula kebutuhan akan layanan.
Crash
Program Keringanan Utang pada Layanan Pengurusan
Piutang Negara
Salah satu tugas dan fungsi KPKNL
sebagai kantor operasional DJKN adalah memberikan pelayanan dibidang pengurusan
Piutang Negara. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Piutang yang statusnya
macet, kemudian akan dilakukan pengurusan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
atau DJKN melalui beberapa tahapan antara lain, pemanggilan debitur/penanggung utang, penyusunan Pernyataan Bersama, Penyampaian Surat Paksa, Penyitaan,
hingga lelang agunan jika ada.
Terkait pandemi, kita tentunya paham
bahwa situasi ini berimbas pada berbagai aspek kehidupan semua lapisan masyarakat termasuk para penanggung utang. Untuk itu, berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.06/2021 Tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh PUPN/DJKN dengan
Mekanisme Crash Program Tahun
Anggaran 2021, Kementerian Keuangan melalui DJKN memperkenalkan program yang
adaptif terhadap situasi pandemi. Crash Program adalah optimalisasi
penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk
pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Sedangkan
keringanan utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang
dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos / biaya lainnya.
Program diskon utang besar-besaran ini
pada implementasinya disambut dengan luar biasa oleh para penanggung utang di
wilayah kerja KPKNL Yogyakarta. Data pada akhir Semester I Tahun 2021 menunjukkan
bahwa semenjak diluncurkan pada 29 Februari 2021, tercatat sebanyak 192
Penanggung Utang telah memanfaatkan program ini. Nilai penyerahan sebesar Rp4.636.608.655,79
berhasil diselesaikan dan berbagai testimoni positif diterima dari pengguna
jasa, baik dari pihak penyerah piutang maupun penanggung utang. Pelunasan
piutang negara pada semester I Tahun 2021 tercatat lebih besar sekitar 1.126%
jika dibandingkan pelunasan pada semester I Tahun 2020 dan bahkan masih lebih besar sekitar 510% jika
dibandingkan pelunasan pada keseluruhan periode Tahun 2020 yang lalu.
Capaian ini menempatkan KPKNL Yogyakarta
pada posisi teratas diantara KPKNL lain dalam implementasi Program Keringanan
Utang sehingga berhasil mendapatkan penghargaan dalam dua kategori sekaligus
yakni sebagai Juara I Kategori Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) Terbanyak
Lunas dengan Crash Program Semester I
Tahun 2021 dan Juara III Kategori Nilai Terbesar Pemberian Keringanan Sesuai Crash Program Semester I Tahun 2021. Selain
itu KPKNL Yogyakarta juga tercatat sebagai KPKNL pertama yang menerbitkan Surat
Pernyataan Piutang Negara Lunas dengan mekanisme Crash Program Keringanan Utang. Penghargaan yang dianugrahkan pada saat
Townhall Meeting ini diterima dengan rasa syukur dan bangga oleh KPKNL
Yogyakarta yang diwakili Kepala Kantor, Marhaeni Rumiasih dan Juru Sita Agus
Suprapto.
Prestasi ini tidak lepas dari upaya
punggawa KPKNL Yogyakarta dalam melakukan sosialisasi program keringanan utang.
Pemanggilan tertulis maupun via telepon tertuju penanggung utang,
pemberitahuan program pada penyerah piutang, dan talk show yang diikuti
oleh pengguna jasa dilaksanakan dengan tujuan agar program ini dapat
dimanfaatkan secara optimal oleh penanggung utang yang memenuhi kriteria. Para
penanggung utang memberikan testimoni bahwa mereka merasa sangat terbantu
dengan adanya program ini dan menjadi tenang setelah utang dinyatakan lunas.
Hal ini sejalan dengan tagline keringanan utang yakni “Lunas Hari Ini,
Lega Sampai Nanti”.
Lelang
Kamisan: Ajang Pemasaran Produk UMKM agar Survive di Masa Pandemi
Istilah “kecil-kecil cabe rawit” dalam perekonomian Indonesia layak diberikan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor HM.4.6/103/SET.M.EKON.3/05/2021 tanggal 5 Mei 2021 yang lalu disebutkan bahwa UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4 persen dari total investasi. Namun, tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan yang ada. Untuk menjawab tantangan itu, Pemerintah telah menjalankan sejumlah program dukungan UMKM, diantaranya bantuan insentif dan pembiayaan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kredit Usaha Rakyat, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gemas BBI). Digitalisasi pemasaran UMKM, Penguatan Wirausaha Program Kartu Prakerja Melalui Pembiayaan KUR, dan termasuk pula strategi jangka panjang menaikkan kelas UMKM melalui UU Cipta Kerja.
Melalui wawancara dengan UMKM lokal di
area Yogyakarta, Tim KPKNL Yogyakarta mendapatkan informasi bahwa salah satu
kesulitan UMKM adalah dalam hal pemasaran produknya. Melalui pameran produk
UMKM mereka harus menyewa kios/tempat untuk memajang produk, sedangkan biaya sewa
terasa kian berat tatkala pengunjung yang datang pun makin menipis karena
pandemi.
Merespon hal ini, KPKNL Yogyakarta
dengan mengacu pada PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Lelang melaksanakan Lelang Produk UMKM. Sebagai wujud kontribusi
aktif dalam Program PEN, khususnya dengan membantu UMKM untuk memasarkan
produknya, KPKNL Yogyakarta mendedikasikan satu hari yakni pada Kamis di minggu
kedua setiap bulannya untuk melaksanakan lelang terjadwal khusus produk UMKM
yang kemudian dikenal dengan nama “Lelang Kamisan”.
Lelang Kamisan perdana dilaksanakan pada
Kamis, 10 Juni 2021 dengan metode hybrid. Lelang Kamisan terjadwal khusus
Bunga Anggrek menggandeng UMKM penggiat Anggrek di area Kabupaten Sleman.
Selain itu, lelang produk UMKM juga menggaet UMKM penghasil produk Ecoprint
yakni Ageman Jiwa, UMKM pemberdayaan petani kopi lokal yakni Kopi Gayo Lues,
dan UMKM kuliner Rendang Belut Ni Yen. Sukses dengan Lelang Kamisannya, KPKNL
Yogyakarta beberapa kali diminta menjadi narasumber untuk berbagi strategi, success story maupun testimoni dalam
webinar nasional antara lain “Potensi Bunga Lokal untuk Dikembangkan
Penjualannya secara Lelang melalui Portal Lelang Indonesia” yang
diselenggarakan oleh Kantor Pusat DJKN 14 Juni 2021 dan webinar DJKN Muda yang
berjudul “Strategi Pendanaan dan Pemasaran Produk UMKM di Era Digital” pada Senin, 9 Agustus 2021.
Kesuksesan ini tentunya didukung dengan
kerja keras seluruh punggawa KPKNL Yogyakarta. Beberapa kali Tim Lelang Produk
UMKM melakukan internalisasi dan simulasi terkait mekanisme lelang hybrid,
melaksanakan webinar dalam rangka sosialisasi pada pengguna jasa serta tentunya
memanfaatkan media sosial untuk publikasi acara secara massif.
Lelang Kamisan ini dalam pelaksanaannya
sarat akan inovasi. Antara lain dengan penetapan lelang terjadwal khusus, mengusung
mekanisme penawaran hybrid, menggunakan dua platform yakni One
Stop Service (OSS) Lelang dan e-auction, serta harga penawaran yang
inklusif dengan bea lelang sehingga tidak memusingkan peserta lelang. OSS
Lelang mengakomodir informasi yang diperlukan pengguna jasa baik penjual maupun
pembeli, diantaranya tata cara menjadi penjual, tata cara menjadi pembeli,
katalog lelang kamisan, hingga link konsultasi virtual yang
diberi nama Kovit-Yo (konsultasi virtual Yogyakarta). Ada pembatasan tatap
muka? Tidak masalah, konsultasi dan layanan dapat terus berjalan. Hal ini
menjadikan OSS layaknya paket combo yang disediakan bagi pengguna jasa
demi layanan lelang yang mudah, aman, dan makin terpercaya.
Optimalisasi
Pengelolaan Barang Milik Negara untuk Penanggulangan Pandemi
Satu tahun lebih pandemi Covid-19
mendera dan belum juga mereda. Rasanya baru kemarin dibicarakan kasus pertama
di Indonesia. Saat ini berdasarkan data yang diterbitkan laman covid19.go.id
periode 11 Agustus 2021, penderitanya telah mencapai 3.749.446 orang, sembuh
sebanyak 3.211.078 orang dan yang meninggal sejumlah 112.198 orang.
Pertanyaannya, apa kontribusi aktif kita
untuk pencegahan atau memutus penularan Covid ini?
KPKNL Yogyakarta memberikan andilnya
melalui pelaksanaan salah satu tugas dan fungsinya sebagai pengelola Barang
Milik Negara (BMN), yakni dengan menerbitkan Persetujuan Pinjam Pakai BMN
berupa Asrama Haji yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara Sinduadi, Kecamatan
Mlati, Kabupaten Sleman pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Daerah
Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk digunakan
sebagai tempat perawatan penderita Covid-19. Aset dengan nilai perolehan
sebesar Rp3.539.081.000,00 tersebut, semula penggunaanya di bawah
kewenangan Kanwil Kementeriaan Agama D.I.Y, saat ini akan digunakan oleh
Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai tempat perawatan penderita Covid-19 yang
tidak tertampung di fasilitas kesehatan yang ada.
Pinjam Pakai adalah salah satu bentuk
Pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa
menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali
kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
Pemanfaatan BMN haruslah dapat
memberikan manfaat dari segi penerimaan negara maupun tata kelola yang lebih
baik. Dalam situasi pandemi seperti ini sudah sewajarnya jika pengelolaan BMN
dapat dialokasikan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi
dan manfaat sosial bagi masyarakat. Belajar dari contoh ini, aset BMN yang saat
ini tidak atau belum terpakai pada Kanwil Kementerian Agama D.I.Y ternyata
sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Sleman yang sedang
mengalami kesulitan penampungan untuk masyarakat yang terkena Covid. Hal ini
dapat menjadi contoh nyata peran aktif dan sinergi dalam menanggulangi pandemi.
Pemanfaatan BMN, termasuk di dalamnya
Pinjam Pakai, dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 tahun 2020 dan PMK
Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Hal ini merupakan
salah satu upaya agar BMN dikelola dengan optimal, berdaya guna, dan dengan
sebaik-baiknya menuju tertib admintrasi, tertib fisik dan tertib hukum.
Ageman;
Aplikasi dalam Genggaman
Situasi pandemi telah “memaksa” kita
untuk beradaptasi dengan kondisi new normal. Tak asing pastinya di
telinga kita tatkala mendengar konsep Flexible
Working Space maupun istilah Work
From Home (WFH) dan Work From Office
(WFO). Penjadwalan WFH dan WFO secara bergantian ini salah satunya bertujuan
mengurangi jumlah pegawai berkumpul di suatu ruangan. Namun demikian, pandemi
tak berarti layanan terhenti. Kebutuhan akan layanan tetap tinggi. Sedangkan
personil yang siap di Area Pelayanan Terpadu maupun standby di ruangan kantor sementara ini menjadi lebih sepi demi
mengurangi risiko penularan pandemi. Hal ini tentunya membutuhkan solusi.
Digitalisasi layanan hadir sebagai alternatif
penyelesaian dari tingginya permintaan layanan dan berkurangnya jumlah pelayan
masyarakat yang standby di kantor.
Tidak sembarang layanan digital yang diada-adakan, tetapi haruslah yang
mengakomodir kebutuhan pengguna jasa. Dengan memadukan unsur kemudahan,
percepatan, kualitas layanan, dan kesesuaian dengan ketentuan, KPKNL Yogyakarta
dengan bangga menghadirkan AGEMAN yang merupakan akronim dari “Aplikasi dalam Genggaman”.
Ageman lahir sebagai inovasi layanan
digital yang adaptif terhadap situasi pandemi. Bagaimana tidak? Dengan
mengoptimalkan penggunaan Ageman, pengguna jasa dapat mengajukan berbagai
permohonan layanan KPKNL sekaligus memantau sampai dimana proses layanan dan
berkonsultasi secara virtual dengan petugas KPKNL Yogyakarta. Mengedepankan
layanan lelang, pengurusan Piutang Negara, dan pengelolaan BMN, Ageman mampu
mengurangi interaksi secara langsung antara pengguna jasa dan petugas layanan
tanpa mengabaikan kebutuhan layanan masyarakat pengguna jasa. Hal ini sangat
penting untuk mengurangi mobilitas dalam rangka mencegah dan memutus rantai
penularan virus Covid-19.
Ageman sendiri dalam Bahasa Jawa berarti
pakaian. Nama ini hadir melalui sebuah sayembara pemberian nama aplikasi
layanan digital yang terbuka untuk punggawa KPKNL Yogyakarta. Pencetus nama
Ageman yakni Muhammad Firmansyah memberikan penjelasan bahwa nama Ageman
memiliki makna seperti halnya pakaian, untuk memperindah dan mencerminkan
pribadi si pemakai.
Ageman bukanlah satu-satunya platform
layanan digital KPKNL Yogyakarta, akan tetapi dilengkapi juga dengan One
Stop Service (OSS) Lelang dan disempurnakan dengan Whats App
layanan. OSS Lelang sendiri telah dilengkapi dengan fitur komplit layanan
lelang mulai dari pra hingga pasca lelang dan diintegrasikan dengan Ageman.
Sedangkan Whats App Layanan menjadi pintu pembuka sekaligus ajang
sosialisasi Ageman dan OSS Lelang, karena aplikasi Whats App begitu
populer dan banyak digunakan, maka rata-rata pengguna jasa pada awalnya
menghubungi KPKNL Yogyakarta menggunakan jalur ini. Baru kemudian petugas
layanan/admin Whats App mengarahkan pengguna jasa untuk menggunakan
Ageman atau OSS Lelang sesuai kebutuhan layanan yang diinginkan.
Tiga senjata pamungkas layanan digital
tadi disosialisasikan pada pengguna jasa melalui berbagai cara, salah satunya
adalah melalui media sosial. Tidak dapat dipungkiri, pada era revolusi industri
4.0 ini dunia telah diselimuti dengan teknologi. Di bidang komunikasi, media
sosial menawarkan berbagai kemudahan dan efisiensi dalam menyebarluaskan
informasi pada masyarakat. Kelebihan media sosial dalam hal kecepatan dan
jangkauan yang sangat luas tidak disia-siakan oleh KPKNL Yogyakarta untuk
menyebarluaskan informasi seputar layanan. Memiliki akun pada 4 media sosial
terpopuler yakni Youtube, Facebook, Instagram, dan Twitter, KPKNL Yogyakarta
secara konsisten menerapkan strategi komunikasi yang telah ditetapkan Kantor
Pusat DJKN dengan menggunakan akun resmi
@kpknlyogyakarta.
Penutup
Kita tidak tahu kapan pandemi akan usai.
Namun satu hal yang pasti bahwa kebutuhan akan layanan publik tidak berhenti,
bahkan dalam beberapa hal urgensinya makin tinggi. Apapun kondisinya pelayanan yang
profesional dengan mengedepankan integritas dan sinergi harus terus
disempurnakan. Tidak dipungkiri, tercipta beberapa batasan akibat pandemi.
Namun, jika kita mau mencermati, batasan ini ternyata menjadi pemantik berbagai
inovasi dan kemajuan khususnya dalam memanfaatkan teknologi. Efektivitas dan
efisiensi layanan terus diuji dan melahirkan berbagai inovasi. Mari jalani
situasi ini dengan ikhtiar, doa, dan syukur. Yuk, semangat. Peluang dan
tantangan untuk berkontribusi sudah menanti. Ingat pesan Ibu Menteri Keuangan RI, “Jangan
pernah lelah mencintai negeri ini”.
Penulis : Rakhmayani Ardhanti – KPKNL Yogyakarta