Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Ternate selaku pengelola pengurusan Piutang Negara dan Lelang telah melaksanakan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas setoran masuk pada rekening Bendahara Penerimaan. Berdasarkan kegiatan dimaksud diperoleh hasil berupa setoran yang tidak teridentifikasi dan/atau dana yang tidak diambil oleh pihak yang berhak sebagai berikut:
No |
Bulan Dana
Masuk |
Nominal |
Keterangan |
1 |
19 Desember
2022 |
Rp782.800,00 |
UJL
Pemkab Halteng a.n. KAMAL ABD. FATAH Lot 6 (dobel setor) |
2 |
20 Desember
2022 |
Rp5.779.840,00 |
Pelunasan
Lelang Polres Haltim a.n. BURHANUDIN UMAWAITINA (pelunasan dobel) |
3 |
11 Februari
2023 |
Rp982.000,00 |
UJL
Pemda Haltim a.n. Ahyayus (salah nominal setor) |
4 |
15 Februari
2023 |
Rp940.500,00 |
UJL
Pemda Haltim a.n. SRI LATIF (dobel setor) |
5 |
16 Februari
2023 |
Rp156.000,00 |
Keliru
Setor Lelang Pemda Haltim a.n. Rustam Ali (salah nominal setor) |
6 |
Desember 2022 |
Rp967.700,00 |
Dana
masih dalam proses identifikasi dan konfirmasi |
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini, bagi para pihak yang terkait dengan setoran tersebut di atas agar dapat melakukan konfirmasi dengan disertai bukti setor asli, identitas asli yang masih berlaku, halaman pertama buku tabungan dan bukti pendukung asli lainnya. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi Kepala Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan pada hari dan jam kerja di:
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini tidakilakukan konfirmasi, maka atas setoran dimaksud akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
tempat | : | KPKNL Ternate |
Hari dan waktu | : | Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 s.d. 16.00 WIT |
alamat | : | Jalan Yos Sudarso No. 333, Kota Ternate |
telepon | : | (0921) 3125400 / (0811) 4482 333 / 0812-4270-2823 (WhatsApp) atau melalui tautan berikut: https://wa.me/6281242702823 |
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak dilakukan konfirmasi, maka atas setoran dimaksud akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.